Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1154 tentang Mengqadha dua rakaat sunnah subuh setelah shalat subuh

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa jika seseorang terlewat shalat sunnah qabliyah Subuh (dua rakaat sebelum Subuh), maka ia boleh mengqadhanya setelah shalat Subuh. Nabi ﷺ menegur dengan pertanyaan, lalu ketika tahu alasannya, beliau diam (menyetujui). Ini menunjukkan bolehnya mengqadha shalat sunnah rawatib yang terlewat, dan diamnya Nabi ﷺ adalah bentuk persetujuan (taqrir).

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Sunan Ibnu Majah no. 1154, dari Qais bin 'Amr radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan Abu Dawud, At-Tirmidzi (dan beliau hasankan), serta Ahmad. At-Tirmidzi menyebutkan bahwa sebagian ulama mengamalkan hadits ini.

Dalil penguat — Hadits Ummu Salamah radhiyallahu 'anha:

«أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ فَسَأَلَتْهُ فَقَالَ: شُغِلْتُ عَنْهُمَا بَعْدَ الظُّهْرِ فَصَلَّيْتُهُمَا بَعْدَ الْعَصْرِ»

Terjemahan: "Nabi ﷺ shalat dua rakaat setelah Ashar, lalu Ummu Salamah bertanya, beliau menjawab: 'Aku sibuk sehingga tidak sempat mengerjakannya setelah Zhuhur, maka aku kerjakan setelah Ashar.'" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menjadi dalil bahwa shalat sunnah rawatib yang terlewat boleh diqadha, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Ayat terkait — QS. Al-Muzzammil [73]: 20 (perintah mendirikan shalat):

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ

Terjemahan: "Dan dirikanlah shalat."

Penjelasan Rinci

Makna hadits: Seorang lelaki shalat dua rakaat setelah Subuh. Nabi ﷺ bertanya dengan nada mengingkari: "Apakah shalat Subuh dua kali?" Yakni, mengapa engkau shalat lagi setelah shalat Subuh? Lelaki itu menjelaskan bahwa ia belum sempat mengerjakan dua rakaat sunnah qabliyah Subuh, sehingga ia mengerjakannya sekarang. Mendengar penjelasan itu, Nabi ﷺ diam — dan diamnya Nabi ﷺ dalam perkara syariat adalah tanda persetujuan (taqrir), sebagaimana kaidah yang disebutkan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari.

Pemahaman ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa shalat sunnah rawatib yang terlewat disunnahkan diqadha, baik qabliyah maupun ba'diyah, berdasarkan hadits Ummu Salamah dan hadits Qais bin 'Amr ini.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mengqadha sunnah qabliyah Subuh setelah shalat Subuh, dan sebagian ulama membatasinya pada waktu tertentu.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menerangkan bahwa Nabi ﷺ mengqadha shalat sunnah yang terlewat, dan ini menunjukkan syariat qadha untuk shalat sunnah rawatib.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhis Shalihin menegaskan bahwa qadha sunnah rawatib disyariatkan, dan waktunya adalah setelah shalat fardhu yang terkait, atau setelah hilangnya penghalang.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama berpendapat qadha hanya untuk sunnah rawatib tertentu, sebagian lagi memperluasnya. Namun yang paling kuat — sesuai dalil hadits ini dan hadits Ummu Salamah — adalah bolehnya mengqadha sunnah rawatib yang terlewat, sebagaimana ditegaskan Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar.

Catatan penting: Hadits ini tidak menunjukkan bolehnya shalat sunnah mutlak setelah Subuh secara umum, karena larangan shalat setelah Subuh tetap berlaku untuk shalat sunnah yang bukan qadha. Yang dikecualikan adalah qadha rawatib, sebagaimana dijelaskan Syeikh al-Utsaimin dan Syeikh al-Albani dalam Irwa'ul Ghalil.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma pernah terlewat shalat sunnah qabliyah Subuh, lalu beliau mengqadhanya setelah shalat Subuh. Demikian disebutkan dalam riwayat yang dinukil Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari. Ini menunjukkan bahwa para sahabat mengamalkan hadits ini dalam kehidupan mereka, dan tidak menganggapnya bertentangan dengan larangan shalat setelah Subuh.

Hikmahnya: seorang mukmin bersemangat menjaga shalat sunnahnya, dan jika terlewat, ia berusaha mengejar selama masih ada kesempatan — sebagaimana Nabi ﷺ mengejar sunnah ba'diyah Zhuhur setelah Ashar.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh mengqadha shalat sunnah qabliyah Subuh setelah shalat Subuh jika terlewat, berdasarkan hadits ini dan diamnya Nabi ﷺ sebagai persetujuan.
  2. Utamakan mengerjakan shalat sunnah rawatib pada waktunya, agar tidak perlu qadha.
  3. Jangan menganggap hadits ini sebagai izin shalat sunnah mutlak setelah Subuh; larangan tetap berlaku kecuali untuk qadha rawatib.
  4. Ikuti pemahaman ulama dalam menerapkan hadits, jangan berijtihad sendiri tanpa ilmu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?