Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan larangan memulai shalat sunnah (nafilah) setelah iqamah shalat wajib dikumandangkan. Jika seseorang tetap mengerjakan shalat sunnah saat iqamah sudah berkumandang, ia berisiko mengerjakan shalat wajib bersama imam dalam keadaan belum selesai — sehingga seolah-olah ia shalat Subuh empat raka'at. Para ulama memahami hadits ini sebagai perintah untuk menghentikan shalat sunnah dan langsung bergabung dengan shalat wajib.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Sunan Ibnu Majah no. 1153, dari Abdullah bin Malik bin Buhainah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan makna serupa, dan Imam Muslim meriwayatkannya dalam Shahih-nya.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum ketaatan kepada perintah Nabi ﷺ:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
QS. Al-Hasyr [59]: 7
Terjemahan: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."
Hadits pendukung — Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya. Terjemahan: "Apabila shalat telah didirikan (iqamah), maka tidak ada shalat kecuali shalat yang wajib."
Kaitan ulama dan kitab:
- Imam Ibnu Majah menempatkan hadits ini dalam Kitab ash-Shalah, Bab "Apa yang Dikatakan Jika Shalat Telah Didirikan, Maka Tidak Ada Shalat Kecuali yang Wajib" — menunjukkan bab ini secara tegas memuat hukum tersebut.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini disepakati oleh jumhur ulama.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits ini dan menyebutkan bahwa perintah bergabung dengan shalat wajib lebih utama daripada menyelesaikan shalat sunnah.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab-kitabnya menjelaskan kaidah "menutup pintu sarana menuju keburukan" (sadd adz-dzari'ah) dalam konteks ini.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Nabi ﷺ melewati seorang laki-laki yang sedang mengerjakan shalat sunnah Subuh (atau shalat sunnah lainnya) padahal iqamah shalat Subuh sudah dikumandangkan. Nabi ﷺ menegurnya dengan kalimat yang mengandung peringatan: "Segera salah satu dari kalian akan shalat Fajr dengan empat raka'at." Maksudnya: jika engkau terus mengerjakan shalat sunnah, lalu engkau bergabung dengan imam, maka engkau akan mengerjakan shalat Subuh seolah-olah empat raka'at — dua raka'at sunnah ditambah dua raka'at wajib. Ini adalah bentuk teguran halus agar tidak mencampuradukkan shalat sunnah dengan shalat wajib pada waktu yang sama.
Pemahaman para ulama:
- Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa hadits ini menjadi dalil larangan memulai shalat sunnah setelah iqamah dikumandangkan. Beliau menyebutkan bahwa jika seseorang sedang dalam shalat sunnah lalu iqamah dikumandangkan, maka hendaklah ia menyempurnakan shalatnya dengan cepat (tidak memanjangkan) atau menghentikannya jika memungkinkan, lalu bergabung dengan imam.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa jumhur ulama berpendapat makruh memulai shalat sunnah setelah iqamah. Beliau juga menyebutkan adanya perbedaan pendapat tentang apakah shalat sunnah yang sedang dikerjakan harus diputus atau diselesaikan dengan cepat. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah: jika seseorang sudah masuk dalam shalat sunnah sebelum iqamah, hendaklah ia menyelesaikannya dengan ringkas; jika belum masuk, jangan memulainya.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa syariat menutup pintu yang bisa mengantarkan pada keburukan. Jika seseorang dibiarkan mengerjakan shalat sunnah saat iqamah, maka ia akan terlambat bergabung dengan shalat wajib, bahkan bisa kehilangan takbiratul ihram bersama imam.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam syarahnya terhadap kitab-kitab hadits menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan memulai shalat sunnah setelah iqamah, dan jika seseorang sedang mengerjakan shalat sunnah lalu iqamah dikumandangkan, maka hendaklah ia menyempurnakannya dengan cepat atau memutusnya jika khawatir tertinggal shalat wajib.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Sebagian ulama (seperti Imam asy-Syafi'i dalam salah satu pendapatnya) berpendapat bahwa shalat sunnah yang sudah dimulai boleh diselesaikan dengan ringkas.
- Sebagian lain (seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat) berpendapat bahwa jika iqamah sudah dikumandangkan, shalat sunnah tersebut diputus dan langsung bergabung dengan shalat wajib.
- Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah: jika seseorang belum memulai shalat sunnah, maka jangan memulainya; jika sudah memulai, hendaklah menyelesaikannya dengan cepat lalu bergabung dengan imam, selama tidak sampai tertinggal shalat wajib.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Malik bin Buhainah radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat yang meriwayatkan hadits ini — menceritakan pengalamannya ketika Nabi ﷺ melewati seorang laki-laki yang sedang shalat sunnah saat iqamah Subuh telah dikumandangkan. Para sahabat yang hadir penasaran dengan apa yang Nabi ﷺ katakan, sehingga setelah laki-laki itu selesai shalat, mereka mengelilinginya dan bertanya. Laki-laki itu menjawab bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Segera salah satu dari kalian akan shalat Fajr dengan empat raka'at."
Hikmah dari kisah ini: Nabi ﷺ tidak menghardik atau mempermalukan laki-laki tersebut di depan orang banyak, tetapi menegurnya dengan kalimat yang mengandung peringatan halus. Ini menunjukkan adab Nabi ﷺ dalam menasihati — lembut, tidak kasar, namun jelas. Para sahabat juga menunjukkan semangat belajar dengan bertanya langsung kepada pelaku, bukan berprasangka buruk. (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Al-Bukhari, dan Muslim dengan makna serupa.)
Kesimpulan Praktis
- Jangan memulai shalat sunnah setelah iqamah dikumandangkan. Jika iqamah sudah berkumandang, langsung bergabung dengan shalat wajib.
- Jika sedang dalam shalat sunnah lalu iqamah dikumandangkan, hendaklah menyelesaikannya dengan cepat atau memutusnya jika khawatir tertinggal shalat wajib bersama imam.
- Prioritaskan shalat wajib berjamaah di atas shalat sunnah, karena shalat wajib berjamaah memiliki keutamaan yang sangat besar.
- Gunakan adab Nabi ﷺ dalam menasihati — lembut, tidak mempermalukan, namun jelas dan tegas.
- Bertanya kepada ahlinya ketika tidak memahami suatu perkara, sebagaimana para sahabat bertanya langsung kepada pelaku setelah kejadian.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.