Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa ketika shalat wajib (jamaah) sudah didirikan, seseorang tidak boleh menyibukkan diri dengan shalat sunnah, karena yang wajib harus didahulukan. Nabi ﷺ menegur seorang lelaki yang masih mengerjakan dua rakaat sunnah Subuh padahal beliau sedang shalat (jamaah). Teguran ini bersifat bimbingan, bukan celaan keras, agar kita mendahulukan yang wajib dan tidak mencampurkan niat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1152), dari sahabat Abdullah bin Sarjis رضي الله عنه. Hadits semakna juga terdapat dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ
"Apabila shalat (wajib) telah didirikan, maka tidak ada shalat (sunnah) kecuali shalat yang wajib."
(HR. Muslim, dari Abu Hurairah رضي الله عنه)
Adapun ayat yang menjadi dasar kaidah mendahulukan yang wajib, Allah تعالى berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat."
(QS. An-Nur [24]: 56)
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan memulai shalat sunnah setelah iqamah dikumandangkan, dan bahwa yang dimaksud "shalat yang dihitung" adalah shalat wajib yang sedang berlangsung.
Penjelasan Rinci
Makna hadits: Nabi ﷺ melihat seorang lelaki mengerjakan dua rakaat sunnah Subuh (qabliyah) ketika shalat jamaah Subuh sedang berlangsung. Setelah selesai, beliau bertanya: "Dengan shalat manakah dari dua shalatmu engkau menganggapnya sah/terhitung?" Pertanyaan ini adalah bentuk teguran halus yang mengandung makna: engkau telah mencampurkan dua shalat, padahal yang wajib sedang didirikan.
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menyatakan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa jika iqamah telah dikumandangkan, seseorang tidak boleh memulai shalat sunnah — baik sunnah rawatib maupun sunnah lainnya — dan hendaknya langsung mengikuti shalat wajib bersama imam.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menjelaskan bahwa larangan ini bersifat karahah tahrim (makruh yang mendekati haram) menurut jumhur, karena menyibukkan diri dengan sunnah ketika wajib sudah ditegakkan berarti mendahulukan yang sunnah di atas yang wajib.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zadul Ma'ad) menegaskan bahwa syariat mengajarkan tertib prioritas: yang wajib didahulukan atas yang sunnah. Beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak memerintahkan lelaki itu mengulang shalatnya, tetapi hanya menegur, menunjukkan bahwa perbuatan itu kurang tepat namun tidak sampai membatalkan.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh Riyadhus Shalihin) menjelaskan bahwa jika seseorang sedang mengerjakan sunnah qabliyah lalu iqamah dikumandangkan, hendaknya ia menyempurnakan shalatnya dengan cepat (tidak memanjangkan) lalu bergabung dengan jamaah — ini pendapat yang dipilih sebagian ulama — namun yang lebih utama adalah tidak memulai sunnah setelah iqamah.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama (seperti dalam mazhab Syafi'i) membolehkan menyempurnakan sunnah qabliyah yang sudah dimulai sebelum iqamah, dengan syarat tidak memanjangkan. Namun jumhur (termasuk Imam Ahmad dan Imam Malik) melarang memulai shalat sunnah setelah iqamah. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur berdasarkan zahir hadits Muslim di atas: "Tidak ada shalat kecuali yang wajib."
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Sarjis رضي الله عنه — seorang sahabat yang meriwayatkan hadits ini — menceritakan peristiwa tersebut sebagai pelajaran bagi umat setelahnya. Beliau melihat sendiri bagaimana Nabi ﷺ tidak membiarkan seorang sahabat keliru dalam memahami prioritas ibadah. Teguran Nabi ﷺ bukan karena marah, tetapi karena kasih sayang agar umatnya tidak salah dalam beribadah. Ini mengingatkan kita pada kisah ketika Nabi ﷺ menegur Mu'adz bin Jabal رضي الله عنه yang memanjangkan shalat hingga membuat makmum keberatan — semuanya adalah bentuk bimbingan, bukan hardikan.
Kesimpulan Praktis
- Dahulukan yang wajib: Jika iqamah shalat wajib telah dikumandangkan, tinggalkan shalat sunnah dan langsung bergabung dengan jamaah.
- Jangan mencampur niat: Shalat wajib dan sunnah memiliki niat dan waktu masing-masing; jangan mengerjakan sunnah di saat wajib sedang ditegakkan.
- Sunnah qabliyah Subuh: Kerjakan sebelum iqamah; jika sudah masuk jamaah, cukup ikuti imam dan tidak perlu mengulang.
- Adab menerima teguran: Teguran Nabi ﷺ adalah bimbingan; terimalah dengan lapang dada dan perbaiki amal.
- Tertib prioritas ibadah: Ilmu fiqih mengajarkan urutan: wajib, lalu sunnah, lalu mustahab — jangan dibalik.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.