Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat menjaga shalat sunnah dua raka'at sebelum Subuh (qabliyah Subuh), dan beliau melaksanakannya dengan penuh kesungguhan serta segera setelah adzan, seolah-olah adzan masih terngiang di telinga beliau. Ini menjadi dalil kuat tentang keutamaan dan anjuran menjaga shalat sunnah rawatib qabliyah Subuh. Para ulama dari kalangan salaf menegaskan bahwa dua raka'at ini termasuk sunnah yang sangat ditekankan (sunnah mu'akkadah).
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Isra' [17]: 78
وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
Terjemahan: "Dan (dirikanlah pula shalat) Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."
Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan keutamaan waktu Subuh dan shalatnya, karena disaksikan oleh para malaikat malam dan malaikat siang. Ini memperkuat anjuran memperbanyak ibadah di waktu tersebut, termasuk shalat sunnah qabliyah Subuh.
Hadits terkait:
- Hadits dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
Terjemahan: "Dua raka'at (sebelum) Fajar lebih baik daripada dunia dan segala isinya."
- Hadits dari Ibn 'Umar radhiyallahu 'anhuma, sebagaimana dalam riwayat Ibnu Majah ini, yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melaksanakan dua raka'at tersebut seolah-olah adzan masih di telinga beliau — maknanya beliau sangat bersegera dan tidak menyia-nyiakan waktu antara adzan dan shalat sunnah tersebut.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits "dua raka'at Fajar lebih baik dari dunia dan seisinya" menunjukkan sunnah mu'akkadah yang sangat ditekankan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan dua raka'at ini, baik dalam perjalanan maupun di rumah.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ selalu menjaga shalat sunnah qabliyah Subuh dan tidak pernah meninggalkannya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibn 'Umar radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang dikenal sangat ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau menggambarkan bahwa Nabi ﷺ shalat dua raka'at sebelum Subuh seolah-olah adzan masih berada di telinga beliau. Para ulama menjelaskan makna ungkapan ini dalam beberapa sisi:
Pertama, menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melaksanakan shalat sunnah tersebut dengan sangat segera setelah adzan, tanpa jeda yang lama. Ini menunjukkan antusiasme dan kesungguhan beliau dalam menunaikan ibadah sunnah ini.
Kedua, menggambarkan bahwa Nabi ﷺ benar-benar hadir hatinya, fokus, dan tidak lalai. Adzan yang baru dikumandangkan masih membekas di telinga dan hati beliau, sehingga shalat sunnah pun dilakukan dengan khusyuk dan penuh kesadaran.
Ketiga, Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa waktu antara adzan Subuh dan iqamah adalah waktu yang sangat berharga untuk mengisi dengan shalat sunnah qabliyah. Beliau menyebutkan bahwa salafus shalih sangat bersemangat mengisi waktu ini.
Keempat, Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa dua raka'at qabliyah Subuh adalah sunnah rawatib yang paling ditekankan di antara semua shalat sunnah rawatib. Bahkan 'Aisyah radhiyallahu 'anha menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkannya.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar:
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa shalat sunnah qabliyah Subuh hukumnya sunnah, namun tidak sampai pada derajat yang sangat ditekankan seperti pendapat jumhur.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa dua raka'at qabliyah Subuh adalah sunnah mu'akkadah yang sangat ditekankan, bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa meninggalkannya tanpa udzur adalah makruh.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, berdasarkan hadits 'Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkannya, serta hadits Ibn 'Umar ini yang menunjukkan kesungguhan beliau dalam melaksanakannya.
Catatan tentang riwayat:
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, dan sanadnya dinilai hasan oleh sebagian ulama. Imam al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah menilai hadits ini shahih. Perawi hadits ini adalah:
- Ahmad bin 'Abdah (perawi tsiqah)
- Hammad bin Zaid (imam yang tsiqah)
- Anas bin Sirin (tabi'in, saudara Muhammad bin Sirin, tsiqah)
- Ibn 'Umar radhiyallahu 'anhuma (sahabat Nabi ﷺ)
Story Telling
Diceritakan bahwa Ibn 'Umar radhiyallahu 'anhuma adalah sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau bahkan pernah menceritakan bahwa dirinya menghafal setiap gerakan Nabi ﷺ dalam shalat, sampai-sampai beliau memperhatikan bagaimana Nabi ﷺ meletakkan tangan, bagaimana beliau duduk, dan bagaimana beliau melaksanakan shalat sunnah.
Suatu ketika, Ibn 'Umar ditanya tentang shalat sunnah qabliyah Subuh. Beliau menjawab dengan menggambarkan apa yang beliau saksikan sendiri dari Nabi ﷺ: bahwa Nabi ﷺ shalat dua raka'at tersebut seolah-olah adzan masih di telinga beliau. Ini menunjukkan bahwa Ibn 'Umar benar-benar memperhatikan detail ibadah Nabi ﷺ, dan beliau ingin menyampaikan kepada umat bahwa shalat sunnah ini dilakukan dengan segera dan penuh kesungguhan.
Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang shalat sunnah qabliyah Subuh, dan beliau menjawab bahwa itu adalah sunnah yang sangat ditekankan. Bahkan Imam Ahmad sendiri sangat menjaga shalat sunnah ini dan tidak pernah meninggalkannya, sebagaimana disebutkan oleh Al-Khallal dalam kitabnya.
Kesimpulan Praktis
- Jagalah shalat sunnah dua raka'at sebelum Subuh — ini adalah sunnah mu'akkadah yang sangat ditekankan dan memiliki keutamaan besar, lebih baik dari dunia dan seisinya.
- Laksanakan segera setelah adzan Subuh — jangan menunda-nunda, isi waktu antara adzan dan iqamah dengan shalat sunnah ini.
- Kerjakan dengan khusyuk dan penuh kesadaran — sebagaimana Nabi ﷺ yang seolah-olah adzan masih di telinganya, kita pun hendaknya menghadirkan hati dalam shalat.
- Jangan tinggalkan meskipun dalam perjalanan — Nabi ﷺ tetap melaksanakannya bahkan ketika safar, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits lain.
- Ringankan bacaannya — sebagian ulama menganjurkan membaca surat pendek seperti Al-Kafirun dan Al-Ikhlas pada raka'at pertama dan kedua, sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.