Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1135 tentang Satu muadzin adzan Jumat, Utsman tambah panggilan ketiga

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa pada zaman Nabi ﷺ, Abu Bakar, dan Umar, adzan Jumat hanya dikumandangkan satu kali, yaitu ketika imam keluar menuju mimbar, dan iqamah dikumandangkan ketika imam turun dari mimbar. Pada masa Utsman bin Affan, karena jumlah manusia bertambah banyak, beliau menambahkan adzan ketiga (yakni adzan tambahan sebelum adzan yang biasa) di atas rumah di pasar bernama Zawra', agar orang-orang bersiap datang ke shalat Jumat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, dari jalur Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri, seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan) dari As-Sa'ib bin Yazid, seorang sahabat Nabi ﷺ.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى الْقَطَّانُ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، ح وَحَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ، جَمِيعًا عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ، قَالَ: مَا كَانَ لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ إِلَّا مُؤَذِّنٌ وَاحِدٌ، فَإِذَا خَرَجَ أَذَّنَ، وَإِذَا نَزَلَ أَقَامَ، وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ كَذَلِكَ، فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ، وَكَثُرَ النَّاسُ، زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى دَارٍ فِي السُّوقِ، يُقَالُ لَهَا الزَّوْرَاءُ، فَإِذَا خَرَجَ أَذَّنَ، وَإِذَا نَزَلَ أَقَامَ.

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ hanya memiliki satu muadzin. Ketika beliau keluar, muadzin mengumandangkan adzan, dan ketika beliau turun (dari mimbar), muadzin mengumandangkan iqamah. Abu Bakar dan Umar juga demikian. Ketika Utsman menjadi khalifah dan manusia bertambah banyak, ia menambahkan panggilan ketiga di atas rumah di pasar yang disebut Zawra'. Ketika beliau keluar, muadzin mengumandangkan adzan, dan ketika beliau turun dari mimbar, muadzin mengumandangkan iqamah."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan adzan dan seruan shalat:

QS. Al-Jumu'ah [62]: 9

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila diserukan kepada kalian untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kalian mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui."

Ayat ini menjadi dasar kewajiban bersegera menuju shalat Jumat ketika seruan (adzan) dikumandangkan. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa yang dimaksud "nida'" di sini adalah adzan yang dikumandangkan ketika imam duduk di mimbar pada hari Jumat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menyentuh beberapa perkara penting dalam fiqih shalat Jumat:

Pertama: Adzan Jumat pada zaman Nabi ﷺ dan dua khalifah pertama.

Az-Zuhri meriwayatkan dari As-Sa'ib bin Yazid bahwa pada masa Nabi ﷺ, Abu Bakar, dan Umar, adzan Jumat hanya satu kali. Adzan dikumandangkan ketika imam (Nabi ﷺ atau khalifah) keluar menuju mimbar, dan iqamah dikumandangkan ketika imam turun dari mimbar untuk memulai shalat. Ini menunjukkan bahwa adzan Jumat pada masa itu dilakukan di depan pintu masjid atau di hadapan imam, bukan di tempat yang jauh.

Kedua: Penambahan adzan pada masa Utsman bin Affan.

Ketika Utsman bin Affan menjadi khalifah, jumlah penduduk Madinah bertambah banyak dan masjid tidak lagi mampu menampung mereka. Karena itu, beliau memerintahkan adzan tambahan dikumandangkan di atas rumah di pasar bernama Zawra', agar orang-orang yang berada di pasar dan jauh dari masjid dapat bersiap-siap menuju shalat Jumat. Adzan tambahan ini disebut "adzan ketiga" dalam hadits, karena dihitung bersama iqamah (adzan pertama = adzan di depan imam, adzan kedua = adzan tambahan di Zawra', adzan ketiga = iqamah). Atau bisa juga disebut ketiga karena sebelumnya hanya ada dua seruan (adzan dan iqamah), lalu ditambah satu menjadi tiga.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa penambahan adzan oleh Utsman ini adalah ijtihad beliau yang disepakati oleh para sahabat, dan menjadi dasar bagi adzan Jumat yang dikumandangkan sebelum imam keluar pada masa-masa berikutnya. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan bahwa penambahan adzan oleh Utsman bukanlah bid'ah yang tercela, melainkan maslahat yang disyariatkan karena kebutuhan zaman, dan para sahabat menerimanya.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa adzan Jumat pada masa Nabi ﷺ hanya satu, dan ketika manusia bertambah banyak pada masa Utsman, beliau menambah adzan kedua (yang disebut ketiga dalam hitungan) untuk memanggil orang-orang. Ini menunjukkan bahwa syariat memberi kelonggaran dalam hal sarana (wasail) selama tidak menyalahi prinsip ibadah.

Ketiga: Hukum adzan Jumat lebih dari satu.

Para ulama dari daftar rujukan berbeda pendapat dalam menyikapi penambahan ini:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa adzan Jumat boleh lebih dari satu, mengikuti apa yang dilakukan Utsman bin Affan, karena beliau adalah khalifah yang adil dan keputusannya diterima oleh para sahabat.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa adzan Jumat dikumandangkan di depan imam ketika beliau duduk di mimbar, dan adzan tambahan sebelum itu bukanlah sunnah yang tetap, meskipun tidak dianggap terlarang.
  • Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' menyebutkan bahwa adzan Jumat pada masa Nabi ﷺ dan Abu Bakar serta Umar hanya satu, dan penambahan Utsman adalah karena kebutuhan.

Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah bahwa adzan Jumat boleh lebih dari satu, dan apa yang dilakukan Utsman adalah sunnah yang diikuti, karena beliau adalah salah satu khulafaur rasyidin yang diperintahkan untuk diikuti. Namun, adzan yang wajib dijawab dan yang menjadi tanda masuknya waktu shalat Jumat adalah adzan yang dikumandangkan ketika imam sudah duduk di mimbar atau keluar menuju mimbar.

Keempat: Hikmah dan pelajaran.

Hadits ini mengajarkan beberapa hal:

  1. Fleksibilitas dalam sarana dakwah dan ibadah. Penambahan adzan bukanlah perubahan dalam inti ibadah, melainkan sarana agar lebih banyak orang dapat mengikuti shalat Jumat.
  2. Pentingnya bermusyawarah dan mengikuti jejak khulafaur rasyidin. Apa yang dilakukan Utsman menjadi dalil bahwa keputusan khalifah yang adil dalam perkara yang tidak menyalahi nash dapat diikuti.
  3. Semangat menjaga shalat Jumat. Islam sangat memperhatikan shalat Jumat, sehingga berbagai cara ditempuh agar umat tidak meninggalkannya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa As-Sa'ib bin Yazid — seorang sahabat yang masih kecil pada masa Nabi ﷺ dan hidup hingga masa Utsman — menyaksikan sendiri perubahan yang terjadi. Ia melihat bagaimana pada masa Nabi ﷺ, Abu Bakar, dan Umar, masjid Nabawi masih cukup menampung jamaah, sehingga satu adzan sudah mencukupi. Namun ketika Utsman menjadi khalifah, Madinah semakin ramai, pasar-pasar semakin luas, dan orang-orang sibuk dengan perdagangan mereka. Banyak yang tinggal jauh dari masjid dan tidak mendengar adzan yang dikumandangkan di depan pintu masjid.

Utsman bin Affan, dengan sifat lembut dan perhatiannya kepada umat, memerintahkan agar adzan dikumandangkan di tempat yang lebih tinggi — di atas rumah di pasar Zawra' — agar suara muadzin dapat menjangkau lebih banyak orang. Para sahabat yang masih hidup saat itu, seperti Ali bin Abi Thalib dan lainnya, tidak mengingkari keputusan ini. Ini menunjukkan bahwa penambahan adzan bukanlah perkara yang diada-adakan tanpa dasar, melainkan ijtihad yang diterima.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa para salaf sangat memperhatikan shalat Jumat dan bersegera menuju masjid ketika adzan dikumandangkan, sesuai perintah Allah dalam QS. Al-Jumu'ah [62]: 9. Mereka meninggalkan jual beli dan aktivitas duniawi demi menghadiri shalat Jumat.

Kesimpulan Praktis

  1. Adzan Jumat pada masa Nabi ﷺ, Abu Bakar, dan Umar hanya satu kali, dikumandangkan ketika imam keluar menuju mimbar, dan iqamah ketika imam turun dari mimbar.
  2. Pada masa Utsman bin Affan, ditambahkan adzan sebelum adzan utama karena jumlah manusia bertambah banyak, dan ini disepakati oleh para sahabat.
  3. Hukum menambah adzan Jumat lebih dari satu adalah boleh, mengikuti jejak Utsman bin Affan, sebagaimana pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal, serta dikuatkan oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi.
  4. Yang wajib dijawab dan menjadi tanda masuknya waktu shalat Jumat adalah adzan yang dikumandangkan ketika imam sudah duduk di mimbar atau keluar menuju mimbar.
  5. Bersegeralah menuju shalat Jumat ketika adzan dikumandangkan, tinggalkan jual beli dan kesibukan duniawi, sebagaimana perintah Allah dalam QS. Al-Jumu'ah [62]: 9.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?