Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ biasa mengerjakan shalat sunnah dua raka'at setelah shalat Jum'at. Ini menjadi dalil disyariatkannya shalat ba'diyah Jum'at, dan para ulama menjelaskan bahwa jumlahnya bisa dua atau empat raka'at tergantung keadaan, sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits lain dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Ibnu Majah no. 1131):
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ، أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرٍو، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يُصَلِّي بَعْدَ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ
"Dari Salim, dari ayahnya (yaitu Abdullah bin Umar رضي الله عنهما), bahwa Nabi ﷺ biasa shalat dua raka'at setelah Jum'at."
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, dan juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim melalui jalur yang sama (Salim dari ayahnya Ibnu Umar). Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan hadits ini sebagai dalil shalat ba'diyah Jum'at.
Hadits pendukung tentang jumlah empat raka'at:
Dalam Shahih Muslim, dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُصَلِّيًا بَعْدَ الْجُمُعَةِ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا
"Barangsiapa di antara kalian hendak shalat setelah Jum'at, maka hendaklah ia shalat empat raka'at."
Ayat yang menjadi landasan umum kewajiban mengikuti sunnah Nabi ﷺ:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
(QS. Al-Hasyr [59]: 7)
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah."
Penjelasan Rinci
Kedudukan hadits. Hadits ini shahih dan disepakati keabsahannya. Sanadnya: Sufyan (yaitu Sufyan bin 'Uyainah, salah satu ulama dalam daftar tabi'ut tabi'in) dari Amr (Amr bin Dinar) dari Ibnu Syihab (yaitu az-Zuhri, tabi'in yang masyhur) dari Salim dari ayahnya Abdullah bin Umar رضي الله عنهما. Rantai ini sangat kuat dan menjadi salah satu sanad paling shahih dalam riwayat az-Zuhri.
Makna fiqih. Hadits ini menunjukkan bahwa shalat sunnah setelah Jum'at itu disyariatkan. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan empat madzhab.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa shalat ba'diyah Jum'at boleh dua raka'at (di rumah) atau empat raka'at (di masjid), berdasarkan penggabungan antara hadits Ibnu Umar (dua raka'at) dan hadits Abu Hurairah (empat raka'at).
- Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa yang lebih utama adalah tidak mengerjakan shalat sunnah setelah Jum'at secara langsung di masjid, karena khawatir dianggap bagian dari Jum'at, dan beliau mengarahkan shalat sunnah tersebut dilakukan di rumah.
- Imam Abu Hanifah berpendapat shalat ba'diyah Jum'at adalah empat raka'at, sebagaimana shalat Zhuhur.
Cara memahami perbedaan ini. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits "dua raka'at" dan "empat raka'at" dapat dikompromikan: jika shalat di rumah, cukup dua raka'at; jika di masjid, empat raka'at. Ini juga dikuatkan oleh Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad yang menyatakan bahwa Nabi ﷺ kadang shalat dua raka'at dan kadang empat raka'at setelah Jum'at, dan beliau memerintahkan yang shalat di masjid untuk mengerjakan empat raka'at.
Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditarjih oleh Ibnu Hajar, Ibn Qayyim, dan Syeikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil — adalah bahwa shalat ba'diyah Jum'at disyariatkan, dengan rincian: dua raka'at jika dikerjakan di rumah, dan empat raka'at jika dikerjakan di masjid. Ini menggabungkan seluruh dalil tanpa menolak salah satunya.
Hikmah. Shalat sunnah setelah Jum'at menjadi penyempurna kekurangan yang mungkin terjadi dalam shalat wajib, dan merupakan bentuk ittiba' (mengikuti) sunnah Nabi ﷺ secara langsung.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar رضي الله عنهما — sahabat yang dikenal sangat ketat mengikuti sunnah Nabi ﷺ — adalah perawi hadits ini. Beliau dikenal sebagai orang yang paling bersemangat meneladani gerak-gerik Nabi ﷺ, sampai-sampai Aisyah رضي الله عنها pernah berkata bahwa tidak ada seorang pun yang lebih mengikuti jejak Nabi ﷺ daripada Ibnu Umar.
Suatu ketika, Nafi' (mantan budak dan murid setia Ibnu Umar) menceritakan bahwa Ibnu Umar selalu mengerjakan shalat sunnah setelah Jum'at, dan beliau melakukannya di rumahnya, bukan di masjid — sebagai bentuk pengamalan langsung dari apa yang beliau lihat dari Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak hanya meriwayatkan hadits, tetapi juga mengamalkannya dengan penuh kesungguhan.
Hikmah: Ilmu yang benar akan melahirkan amal. Para salaf tidak berhenti pada hafalan, tetapi menjadikan sunnah sebagai bagian hidup sehari-hari.
Kesimpulan Praktis
- Shalat sunnah setelah Jum'at adalah sunnah yang shahih dan dianjurkan untuk dikerjakan.
- Jika dikerjakan di rumah, cukup dua raka'at — sesuai hadits Ibnu Umar dalam riwayat ini.
- Jika dikerjakan di masjid, lebih utama empat raka'at — sesuai hadits Abu Hurairah dalam Shahih Muslim.
- Jangan meninggalkan shalat sunnah ini karena ia adalah bagian dari ittiba' kepada Nabi ﷺ.
- Utamakan mengerjakannya di rumah jika memungkinkan, sebagaimana kebiasaan Nabi ﷺ dan para salaf, agar lebih ikhlas dan jauh dari riya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.