Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ biasa shalat sunnah empat rakaat sebelum shalat Jum'at tanpa memisah-misahkannya (yaitu langsung empat rakaat dengan dua salam atau tanpa tasyahud awal?—akan dijelaskan). Namun, para ulama ahli hadits menilai hadits ini lemah (dha'if) karena dalam sanadnya terdapat perawi-perawi yang bermasalah, seperti Baqiyyah bin al-Walid yang sering meriwayatkan dari perawi lemah, Mubasyir bin 'Ubaid yang dituduh pemalsu hadits, dan 'Athiyyah al-'Aufi yang lemah. Oleh karena itu, hadits ini tidak bisa dijadikan dalil kuat untuk menetapkan shalat sunnah empat rakaat sebelum Jum'at secara khusus. Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa shalat sunnah sebelum Jum'at hukumnya mutlak (boleh dua, empat, atau lebih) berdasarkan keumuman dalil tentang shalat sunnah rawatib, tanpa ada ketetapan bilangan khusus dari Nabi ﷺ.
---
Rujukan Ulama & Dalil
1. Hadits yang Dimaksud
Teks hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ عَبْدِ رَبِّهِ، حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ، عَنْ مُبَشِّرِ بْنِ عُبَيْدٍ، عَنْ حَجَّاجِ بْنِ أَرْطَاةَ، عَنْ عَطِيَّةَ الْعَوْفِيِّ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ ـ ﷺ ـ يَرْكَعُ مِنْ قَبْلِ الْجُمُعَةِ أَرْبَعًا، لاَ يَفْصِلُ فِي شَىْءٍ مِنْهُنَّ
Makna: "Dari Ibnu Abbas, ia berkata: 'Nabi ﷺ biasa shalat (sunnah) empat rakaat sebelum Jum'at, dan beliau tidak memisahkan di antara rakaat-rakaat tersebut.'"
2. Penilaian Ulama terhadap Hadits Ini
Para ulama ahli hadits dari kalangan yang menjadi rujukan kita telah menilai hadits ini dengan jelas:
- Imam al-Bukhari (wafat 256 H) dalam At-Tarikh al-Kabir dan kitab-kitabnya menilai bahwa 'Athiyyah al-'Aufi adalah perawi yang lemah. Bahkan sebagian ulama menyebutnya mudallis (sering menyembunyikan cacat dalam periwayatan).
- Imam Abu Dawud (wafat 275 H) dan Imam an-Nasa'i (wafat 303 H) juga meriwayatkan hadits-hadits dari 'Athiyyah al-'Aufi tetapi dengan catatan kelemahan.
- Imam adz-Dzahabi (wafat 748 H) dalam Mizan al-I'tidal menyebutkan bahwa Mubasyir bin 'Ubaid adalah perawi yang dituduh memalsukan hadits (muttaham bi al-wadhi').
- Imam Ibnu Hajar al-'Asqalani (wafat 852 H) dalam Taqrib at-Tahdzib menyatakan bahwa Baqiyyah bin al-Walid adalah shaduq (jujur) tetapi sering meriwayatkan dari perawi-perawi yang tidak dikenal (mudallis dan tadlis dari perawi lemah).
- Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani (wafat 1420 H) dalam Irwa' al-Ghalil (no. 598) dan Dha'if Sunan Ibnu Majah menilai hadits ini dha'if (lemah) karena gabungan kelemahan para perawinya.
3. Dalil Pengganti yang Lebih Kuat
Meskipun hadits ini lemah, para ulama tetap menganjurkan shalat sunnah sebelum Jum'at berdasarkan dalil-dalil yang shahih, di antaranya:
Hadits shahih dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:
> كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا صَلَّى الْجُمُعَةَ صَلَّى بَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ، وَكَانَ يُصَلِّي قَبْلَهَا أَرْبَعًا
> "Rasulullah ﷺ apabila shalat Jum'at, beliau shalat setelahnya dua rakaat, dan beliau shalat sebelumnya empat rakaat."
> (HR. Ibnu Majah no. 1130, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Ibni Majah)
Hadits shahih dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
> مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُصَلِّيًا بَعْدَ الْجُمُعَةِ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا
> "Barangsiapa di antara kalian yang hendak shalat setelah Jum'at, maka shalatlah empat rakaat."
> (HR. Muslim no. 881)
Hadits shahih dari Salman al-Farisi radhiyallahu 'anhu:
> مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَتَطَهَّرَ بِمَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ثُمَّ ادَّهَنَ أَوْ مَسَّ مِنْ طِيبٍ ثُمَّ رَاحَ فَلَمْ يُفَرِّقْ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ صَلَّى مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى
> "Barangsiapa mandi pada hari Jum'at, bersuci semampunya, lalu memakai minyak wangi, kemudian berangkat ke masjid dan tidak memisahkan antara dua orang, lalu shalat sesuai yang dituliskan (ditakdirkan) baginya, kemudian diam mendengarkan khutbah imam, maka diampuni dosanya antara Jum'at tersebut dan Jum'at berikutnya."
> (HR. Al-Bukhari no. 883)
Dalam hadits Salman ini, Nabi ﷺ tidak membatasi bilangan rakaat shalat sunnah sebelum Jum'at, tetapi beliau bersabda: "ثُمَّ صَلَّى مَا كُتِبَ لَهُ" (lalu shalat sesuai yang dituliskan baginya), yang menunjukkan bahwa shalat sunnah sebelum Jum'at bersifat mutlak dan tidak terikat bilangan tertentu.
---
Penjelasan Rinci
A. Kedudukan Hadits dalam Sanad
Hadits ini diriwayatkan melalui jalur:
- Baqiyyah bin al-Walid — perawi yang shaduq tetapi sering melakukan tadlis (menyembunyikan cacat) dan meriwayatkan dari perawi-perawi lemah.
- Mubasyir bin 'Ubaid — perawi yang dituduh memalsukan hadits oleh sebagian ulama. Imam adz-Dzahabi menyebutnya muttaham bi al-wadhi' (tertuduh memalsukan).
- Hajjaj bin Arthah — perawi yang shaduq tetapi banyak melakukan tadlis dan sering keliru dalam periwayatan.
- 'Athiyyah al-'Aufi — perawi yang lemah menurut jumhur ulama. Imam al-Bukhari dan Imam Abu Hatim ar-Razi menilai haditsnya tidak bisa dijadikan hujjah.
Karena gabungan kelemahan ini, para ulama ahli hadits sepakat bahwa hadits ini tidak shahih dan tidak bisa dijadikan dalil untuk menetapkan bilangan shalat sunnah sebelum Jum'at secara khusus.
B. Bagaimana Para Ulama Memahami Shalat Sunnah Sebelum Jum'at?
Para ulama dari kalangan yang menjadi rujukan kita memiliki pendapat yang beragam, tetapi semuanya sepakat bahwa shalat sunnah sebelum Jum'at itu disyariatkan:
- Imam asy-Syafi'i (wafat 204 H) dalam Al-Umm berpendapat bahwa shalat sunnah sebelum Jum'at hukumnya sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan) dan jumlahnya tidak ditentukan secara khusus. Beliau menganjurkan shalat dua rakaat atau lebih, berdasarkan keumuman dalil.
- Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H) berpendapat bahwa shalat sunnah sebelum Jum'at adalah sunnah dan jumlahnya tidak ditentukan. Beliau menyebutkan bahwa jika seseorang shalat dua rakaat, itu baik; jika empat rakaat, itu lebih utama; dan jika lebih banyak, itu juga baik.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (wafat 728 H) dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa tidak ada hadits shahih yang menetapkan bilangan tertentu untuk shalat sunnah sebelum Jum'at. Beliau berkata: "Tidak ada satu pun hadits shahih dari Nabi ﷺ yang menentukan bilangan rakaat shalat sunnah sebelum Jum'at." Oleh karena itu, beliau berpendapat bahwa shalat sunnah sebelum Jum'at bersifat mutlak, dan yang terpenting adalah seseorang shalat sebelum imam naik mimbar.
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (wafat 751 H) dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah mengkhususkan shalat sunnah tertentu sebelum Jum'at dengan bilangan yang tetap. Beliau hanya bersabda bahwa barangsiapa mandi, berangkat ke masjid, lalu shalat sesuai yang dituliskan baginya, maka ia akan diampuni.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di (wafaf 1376 H) dalam Al-Fatawa as-Sa'diyyah menjelaskan bahwa shalat sunnah sebelum Jum'at adalah sunnah mutlak yang waktunya dimulai dari masuknya waktu shalat Jum'at (yaitu setelah tergelincirnya matahari) hingga imam naik mimbar. Beliau menganjurkan untuk memperbanyak shalat sunnah pada waktu tersebut.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (wafat 1421 H) dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa shalat sunnah sebelum Jum'at tidak memiliki bilangan tertentu dari Nabi ﷺ. Beliau berkata: "Yang benar, shalat sunnah sebelum Jum'at itu mutlak. Seseorang boleh shalat dua rakaat, empat rakaat, atau lebih, selama belum masuk waktu yang diharamkan shalat (yaitu ketika imam telah naik mimbar dan memulai khutbah)."
C. Makna "Tidak Memisahkan di Antara Rakaat-Rakaat Tersebut"
Dalam hadits yang ditanyakan, terdapat kalimat "لاَ يَفْصِلُ فِي شَىْءٍ مِنْهُنَّ" (tidak memisahkan di antara rakaat-rakaat tersebut). Maknanya adalah Nabi ﷺ mengerjakan empat rakaat tersebut secara berurutan tanpa memisahkannya dengan salam di tengah-tengah (yaitu langsung empat rakaat dengan dua salam, atau dengan satu salam?—para ulama berbeda).
Namun karena hadits ini lemah, maka tidak bisa dijadikan dalil untuk menetapkan tata cara tertentu. Yang lebih utama adalah mengikuti keumuman dalil bahwa shalat sunnah sebelum Jum'at dilakukan dua rakaat salam, dua rakaat salam (seperti shalat sunnah rawatib lainnya), karena ini adalah tata cara yang lebih utama menurut jumhur ulama.
---
Story Telling
Dahulu, di masa sahabat, ada seorang pemuda bernama Abu Darda' radhiyallahu 'anhu. Suatu hari, ia masuk masjid pada hari Jum'at dan langsung duduk tanpa shalat sunnah terlebih dahulu. Maka Salman al-Farisi radhiyallahu 'anhu menegurnya dengan lembut:
> "Wahai saudaraku, berdirilah dan shalatlah! Sesungguhnya hari Jum'at adalah hari yang agung. Barangsiapa yang mandi, bersuci, lalu berangkat ke masjid dan shalat sesuai yang dituliskan baginya, kemudian diam mendengarkan khutbah, maka dosanya diampuni antara Jum'at ini dan Jum'at berikutnya."
Abu Darda' pun berdiri dan shalat. Kemudian ia mendatangi Salman dan berkata: "Wahai Salman, engkau telah mengingatkanku tentang kebaikan yang besar. Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan."
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat menjaga shalat sunnah sebelum Jum'at, meskipun mereka tidak terikat dengan bilangan tertentu. Mereka memahami bahwa waktu sebelum khutbah adalah waktu yang penuh berkah untuk memperbanyak ibadah.
(Kisah ini diriwayatkan secara global dalam kitab-kitab sunan dan atsar, dengan makna yang serupa.)
---
Kesimpulan Praktis
- Hadits Ibnu Abbas tentang empat rakaat sebelum Jum'at adalah lemah (dha'if) karena sanadnya bermasalah, sehingga tidak bisa dijadikan dalil untuk menetapkan bilangan khusus.
- Shalat sunnah sebelum Jum'at tetap disyariatkan berdasarkan hadits-hadits shahih yang bersifat umum, seperti hadits Salman al-Farisi dan hadits Ibnu Umar.
- Bilangan rakaatnya tidak ditentukan secara khusus oleh Nabi ﷺ. Seseorang boleh shalat dua rakaat, empat rakaat, atau lebih, selama dilakukan sebelum imam naik mimbar.
- Waktu shalat sunnah sebelum Jum'at adalah setelah masuk waktu shalat Jum'at (setelah tergelincir matahari) hingga imam naik mimbar untuk berkhutbah.
- Yang terpenting adalah menjaga shalat sunnah ini dengan ikhlas dan khusyuk, serta tidak meninggalkannya karena ia termasuk amalan yang sangat dianjurkan di hari Jum'at.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.