Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang bahaya meninggalkan shalat Jum'at. Jika seseorang meninggalkannya sebanyak tiga kali tanpa udzur (halangan syar'i) dan karena meremehkannya, maka hatinya akan disegel. Makna "disegel" adalah hatinya menjadi keras, terkunci dari kebaikan, dan ia terancam jatuh ke dalam kemunafikan. Ini menunjukkan betapa agungnya kedudukan shalat Jum'at dalam Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:
Teks hadits yang Anda sertakan adalah sebagai berikut (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ، وَيَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، وَمُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ، قَالُوا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو، حَدَّثَنِي عَبِيدَةُ بْنُ سُفْيَانَ الْحَضْرَمِيُّ، عَنْ أَبِي الْجَعْدِ الضَّمْرِيِّ، - وَكَانَ لَهُ صُحْبَةٌ - قَالَ قَالَ النَّبِيُّ ـ ﷺ ـ " مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، تَهَاوُنًا بِهَا، طُبِعَ عَلَى قَلْبِهِ " .
Terjemahan: Dari Abu Ja'd Ad-Damri -radhiyallahu 'anhu- yang merupakan seorang sahabat, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa yang meninggalkan shalat Jum'at tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan menyegel hatinya." (HR. Ibnu Majah no. 1125)
Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i dari sahabat yang sama. Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan."
Ayat Al-Qur'an yang terkait dengan makna "penyegelan hati":
Allah Ta'ala berfirman:
خَتَمَ اللَّهُ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ وَعَلَىٰ سَمْعِهِمْ وَعَلَىٰ أَبْصَارِهِمْ غِشَاوَةٌ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
"Allah telah mengunci hati mereka dan pendengaran mereka, dan penglihatan mereka ditutup. Dan bagi mereka azab yang sangat besar." (QS. Al-Baqarah [2]: 7)
Kaitan dengan ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menyebutkan bahwa meninggalkan shalat Jum'at tanpa udzur adalah dosa besar.
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam As-Shalat wa Hukmu Tarikiha menjelaskan bahwa penyegelan hati adalah akibat dari dosa yang dilakukan terus-menerus hingga menjadi kebiasaan.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:
1. Kedudukan Shalat Jum'at
Shalat Jum'at adalah kewajiban yang agung bagi setiap muslim laki-laki yang merdeka, baligh, berakal, dan menetap (tidak dalam perjalanan). Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli." (QS. Al-Jumu'ah [62]: 9)
2. Makna "Tiga Kali" dan "Meremehkan"
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kata "tiga kali" menunjukkan bahwa pelakunya sudah diberi kesempatan untuk bertaubat, namun ia tetap tidak menghiraukan. Ini bukan sekadar satu atau dua kali, tetapi sudah menjadi kebiasaan.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa kata "tahawunan" (meremehkan) adalah kunci penting. Jika seseorang meninggalkan Jum'at karena udzur seperti sakit, safar, atau halangan lain yang dibenarkan syariat, maka ia tidak terkena ancaman ini. Yang terkena ancaman adalah yang meninggalkannya karena malas, tidak peduli, atau menganggap enteng.
3. Makna "Disegel Hatinya"
- Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami'ul 'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa "penyegelan hati" berarti hati itu menjadi keras dan tidak lagi menerima nasihat. Ini adalah hukuman dari Allah karena dosa yang dilakukan terus-menerus.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa penyegelan hati adalah akibat dari dosa yang menumpuk. Setiap kali seseorang berbuat dosa, ada noda hitam di hatinya. Jika terus berlanjut, hati itu menjadi tertutup dan tidak bisa menerima kebenaran lagi.
- Imam Ibnul Qayyim dalam Al-Wabilush Shayyib menjelaskan bahwa dosa yang dilakukan berulang-ulang akan menjadi penghalang antara hamba dan hidayah Allah.
4. Peringatan Keras dari Para Ulama
- Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang meninggalkan shalat Jum'at tanpa udzur. Beliau menjawab bahwa orang tersebut telah melakukan dosa besar dan wajib bertaubat.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa meninggalkan shalat Jum'at tanpa udzur termasuk tanda-tanda kemunafikan, karena orang munafik adalah mereka yang malas menunaikan shalat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Al-Hasan al-Bashri -rahimahullah- pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang sering meninggalkan shalat Jum'at. Beliau berkata: "Dahulu ada seorang laki-laki di masa Nabi ﷺ yang selalu hadir shalat Jum'at. Suatu hari ia tidak hadir tanpa udzur, lalu Nabi ﷺ bersabda: 'Sungguh, aku ingin menyuruh seseorang untuk menjadi imam, lalu aku bakar rumah-rumah orang yang meninggalkan shalat Jum'at.'" (HR. Muslim dari Abu Hurairah, dengan lafaz yang semakna).
Kisah ini menunjukkan betapa tegasnya Nabi ﷺ dalam masalah ini. Namun, perlu dipahami bahwa ancaman ini adalah untuk menunjukkan besarnya dosa, bukan berarti kita boleh bertindak kasar kepada orang yang meninggalkan shalat Jum'at. Kita tetap harus menasihati dengan lembut dan bijaksana.
Kesimpulan Praktis
- Jaga shalat Jum'at - Ini adalah kewajiban yang agung. Jangan pernah meremehkannya.
- Jangan menunda-nunda - Jika ada udzur syar'i seperti sakit atau safar, maka tidak mengapa. Namun jika tidak ada udzur, segeralah berangkat ke masjid.
- Perbaiki niat - Niatkan kehadiran di masjid untuk ibadah, bukan sekadar rutinitas.
- Segera bertaubat - Jika pernah meninggalkan shalat Jum'at tanpa udzur, segeralah bertaubat dengan jujur dan bertekad untuk tidak mengulanginya.
- Ingatkan dengan lembut - Jika ada saudara atau teman yang meninggalkan Jum'at, nasihatilah dengan cara yang baik dan penuh kasih sayang.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.