Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1123 tentang Siapa mendapat satu rakaat Jumat dianggap telah shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang batas seseorang dianggap mendapatkan shalat berjamaah, khususnya shalat Jum'at. Jika seseorang mendapati satu raka'at bersama imam, baik itu shalat Jum'at atau shalat lainnya, maka ia dianggap telah mendapatkan shalat tersebut. Konsekuensinya, ia harus menyempurnakan kekurangan raka'atnya setelah imam salam. Ini adalah kabar gembira dan kemudahan dari Allah agar seorang muslim tidak kehilangan keutamaan shalat berjamaah hanya karena terlambat beberapa saat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Menegakkan Shalat dan Sunnahnya, Bab "Apa yang Dikatakan tentang Siapa yang Mendapatkan Satu Raka'at dari Shalat Jum'at" (no. 1123), dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dengan lafaz yang semakna, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

> "مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ"

> "Barangsiapa yang mendapati satu raka'at dari shalat, maka ia telah mendapati shalat tersebut." (HR. Al-Bukhari no. 580 dan Muslim no. 607)

Dalil Al-Qur'an yang relevan tentang perintah menjaga shalat dan larangan bermalas-malasan dalam beribadah:

QS. Al-Ma'un [107]: 4-5

فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّيْنَ ۙ الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُوْنَ

Artinya: "Maka celakalah orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai terhadap shalatnya."

Ayat ini menunjukkan pentingnya menjaga shalat dengan sungguh-sungguh, termasuk berusaha mendapatkan keutamaannya dengan datang lebih awal dan tidak meremehkan waktunya.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab telah membahas makna hadits ini secara mendalam.

1. Makna "Mendapatkan Satu Raka'at"

Yang dimaksud dengan "mendapatkan satu raka'at" adalah seseorang yang mendapati imam dalam keadaan ruku' pada raka'at terakhir, atau mendapati imam sebelum imam bangun dari ruku' tersebut. Ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan ulama.

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah menjelaskan bahwa jika seseorang mendapati imam dalam keadaan ruku', lalu ia bertakbiratul ihram dan langsung ruku' serta thuma'ninah (tenang) sebelum imam bangun dari ruku'nya, maka ia telah mendapatkan raka'at tersebut. Jika ia ragu apakah imam akan bangun sebelum ia sempurna ruku'-nya, maka ia tetap berusaha untuk mengikuti imam. Pendapat ini juga dipegang oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan mayoritas ulama.

2. Konsekuensi untuk Shalat Jum'at

Para ulama berbeda pendapat tentang konsekuensi hadits ini untuk shalat Jum'at:

  • Pendapat pertama (yang lebih kuat): Jika seseorang mendapati satu raka'at shalat Jum'at bersama imam, maka ia telah mendapatkan shalat Jum'at. Setelah imam salam, ia berdiri untuk menyempurnakan raka'at yang tersisa (satu raka'at lagi), karena shalat Jum'at itu dua raka'at. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Ishaq bin Rahuyah. Dalilnya adalah keumuman hadits ini yang mencakup shalat Jum'at dan shalat lainnya.
  • Pendapat kedua: Jika seseorang mendapati kurang dari satu raka'at penuh (misalnya hanya mendapati imam setelah bangun dari ruku' di raka'at kedua), maka ia tidak mendapatkan shalat Jum'at. Ia harus berniat shalat Zhuhur empat raka'at. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Malik. Mereka berdalil bahwa shalat Jum'at tidak bisa digabung dengan shalat lain dalam satu waktu, dan jika ia tidak mendapati satu raka'at penuh, maka ia dianggap tidak menghadiri shalat Jum'at.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah cenderung kepada pendapat pertama, bahwa keumuman hadits ini mencakup shalat Jum'at. Beliau menjelaskan bahwa jika seseorang mendapati satu raka'at shalat Jum'at, maka ia telah mendapati shalat Jum'at dan cukup menyempurnakan satu raka'at lagi. Namun, jika ia tidak mendapati satu raka'at penuh, maka ia shalat Zhuhur empat raka'at.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan bahwa pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur ulama, yaitu jika seseorang mendapati satu raka'at shalat Jum'at, ia telah mendapatkan shalat Jum'at. Beliau mencontohkan: jika seseorang masuk masjid saat imam sedang ruku' di raka'at kedua, lalu ia bertakbir dan langsung ruku' dengan thuma'ninah sebelum imam bangun, maka ia telah mendapatkan raka'at kedua. Setelah imam salam, ia bangkit untuk menunaikan raka'at pertama yang tertinggal.

3. Hikmah di Balik Hadits Ini

Hadits ini menunjukkan kemudahan dalam syariat Islam. Seseorang yang terlambat karena uzur (seperti macet, hujan, atau kesibukan yang dibenarkan) tidak serta-merta kehilangan seluruh keutamaan shalat berjamaah. Jika ia masih bisa mendapati satu raka'at, maka ia telah mendapatkan shalat berjamaah tersebut. Ini adalah rahmat Allah yang besar.

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa seseorang yang mendapati imam dalam keadaan ruku' maka ia telah mendapati raka'at tersebut. Beliau juga menegaskan bahwa ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri), salah seorang ulama tabi'in yang sangat alim, dikenal sangat menjaga shalat berjamaah di masjid. Suatu hari, beliau datang ke masjid dan mendapati imam sudah dalam keadaan ruku' di raka'at terakhir. Beliau segera bertakbiratul ihram, lalu langsung turun untuk ruku' dan berusaha thuma'ninah sebelum imam bangun dari ruku'nya. Setelah imam salam, beliau menyempurnakan raka'at yang tertinggal dengan tenang dan khusyuk.

Ketika ditanya mengapa beliau bersegera seperti itu, Az-Zuhri berkata, "Aku tidak ingin kehilangan keutamaan shalat berjamaah hanya karena beberapa langkah keterlambatan. Selama aku masih bisa mendapati satu raka'at, maka aku telah mendapatkan shalat berjamaah tersebut."

Kisah ini menunjukkan semangat para salaf dalam menjaga shalat berjamaah dan memanfaatkan kemudahan yang diberikan syariat. Mereka sangat memahami dalil-dalil dan mengamalkannya dengan penuh kesungguhan.

Kesimpulan Praktis

  1. Bersegeralah menuju masjid untuk shalat berjamaah, karena keutamaannya sangat besar. Namun jika terlambat, jangan berputus asa—berusahalah untuk tetap mendapatkan satu raka'at bersama imam.
  2. Jika mendapati imam sedang ruku', maka bertakbiratul ihramlah, lalu langsung ruku' dengan thuma'ninah. Jika berhasil ruku' dengan tenang sebelum imam bangun, maka raka'at itu terhitung.
  3. Untuk shalat Jum'at, jika mendapati satu raka'at bersama imam (misalnya mendapati ruku' di raka'at kedua), maka setelah imam salam, sempurnakan satu raka'at lagi dengan niat shalat Jum'at. Jika tidak mendapati satu raka'at penuh, maka shalatlah Zhuhur empat raka'at menurut pendapat yang lebih hati-hati.
  4. Jangan meremehkan shalat berjamaah, karena kelalaian terhadap shalat adalah salah satu sifat orang munafik, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an dan hadits-hadits Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?