Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1112 tentang Perintah shalat dua rakaat saat imam berkhutbah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang masuk masjid ketika imam sedang berkhutbah disunnahkan shalat dua rakaat (tahiyyatul masjid) terlebih dahulu sebelum duduk, meskipun khutbah sedang berlangsung. Perintah Nabi ﷺ kepada Sulaik al-Ghatafani ini menjadi dalil yang jelas dan tegas. Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah memahami hadits ini sebagai anjuran yang tetap berlaku, bukan sesuatu yang terlarang.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, dari jalur Hisyam bin 'Ammar, dari Sufyan bin 'Uyainah, dari 'Amr bin Dinar dan Abu az-Zubair, keduanya mendengar dari Jabir bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhu.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Jabir dengan lafaz yang semakna, sehingga kedudukannya shahih dan disepakati.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan adab menghadiri shalat Jum'at dan mendengarkan khutbah:

QS. Al-Jumu'ah [62]: 9

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa "dzikrullah" dalam ayat ini mencakup khutbah dan shalat Jum'at, dan ayat ini mendorong bersegera menuju masjid. Namun para ulama memahami bahwa larangan berbicara saat khutbah tidak mencakup shalat tahiyyatul masjid, berdasarkan hadits Sulaik ini.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki latar belakang yang penting. Sulaik al-Ghatafani radhiyallahu 'anhu masuk ke masjid Nabawi sementara Nabi ﷺ sedang berkhutbah di atas mimbar. Nabi ﷺ tidak menyuruhnya duduk terlebih dahulu, tetapi justru bertanya apakah ia sudah shalat. Ketika Sulaik menjawab belum, Nabi ﷺ memerintahkan: "فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ" (maka shalatlah dua rakaat).

Pemahaman para ulama:

Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa shalat tahiyyatul masjid tetap disunnahkan meskipun imam sedang berkhutbah, berdasarkan zahir perintah Nabi ﷺ dalam hadits ini. Imam asy-Syafi'i menjelaskan bahwa perintah ini bersifat khusus dan tidak bertentangan dengan larangan berbicara saat khutbah, karena yang dilarang adalah perkataan (kalam), sedangkan shalat adalah perbuatan ibadah.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil jumhur ulama (mayoritas) tentang disunnahkannya tahiyyatul masjid saat khutbah berlangsung, dan hendaknya shalat dilakukan dengan ringkas (tidak panjang) agar tidak kehilangan banyak khutbah.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kekhususan perintah tahiyyatul masjid, dan bahwa larangan "jika imam sedang khutbah maka tidak ada shalat dan tidak ada perkataan" tidak mencakup tahiyyatul masjid. Beliau juga menyebutkan hikmahnya: agar seseorang tidak duduk sebelum menunaikan hak masjid.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ menyuruh Sulaik shalat dua rakaat di tengah khutbah, dan ini menunjukkan bahwa tahiyyatul masjid adalah hak masjid yang tidak gugur karena khutbah.

Adapun perbedaan pendapat: Sebagian ulama (seperti sebagian riwayat dari Imam Malik) berpendapat makruh shalat saat khutbah, dengan alasan agar fokus mendengarkan khutbah. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena adanya perintah tegas dari Nabi ﷺ yang tidak bisa ditinggalkan kecuali dengan dalil yang lebih kuat. Perintah Nabi ﷺ dalam hadits ini bersifat khusus dan tetap diamalkan.

Catatan penting: Shalat tahiyyatul masjid ini hendaknya dilakukan dengan ringkas (dua rakaat singkat), sebagaimana dipahami dari konteks hadits, agar tidak kehilangan banyak khutbah.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Sulaik al-Ghatafani radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang datang ke masjid Nabawi pada hari Jum'at. Ketika itu Nabi ﷺ sedang berkhutbah di atas mimbar. Sulaik masuk dan langsung melangkah di antara barisan shaf. Nabi ﷺ melihatnya dan bertanya: "Apakah kamu sudah shalat?" Sulaik menjawab: "Belum." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Shalatlah dua rakaat."

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi ﷺ juga menyuruhnya untuk mendekat dan mendengarkan khutbah setelah shalat. Hikmahnya: Islam sangat menjaga hak masjid, dan tahiyyatul masjid adalah penghormatan kepada Allah sebelum seseorang duduk mendengarkan khutbah. Ini juga menunjukkan betapa Nabi ﷺ tidak membiarkan seorang sahabat duduk sebelum menunaikan hak masjid, meskipun dalam keadaan khutbah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika seseorang masuk masjid ketika imam sedang berkhutbah, hendaknya ia shalat dua rakaat ringkas (tahiyyatul masjid) terlebih dahulu, lalu duduk mendengarkan khutbah.
  2. Shalat ini dilakukan dengan ringkas, tidak panjang, agar tidak kehilangan banyak khutbah.
  3. Larangan berbicara saat khutbah tetap berlaku; yang dikecualikan hanyalah shalat tahiyyatul masjid berdasarkan perintah Nabi ﷺ.
  4. Hendaknya seseorang bersegera datang ke masjid sebelum khutbah dimulai, agar bisa shalat tahiyyatul masjid dengan tenang sebelum imam naik mimbar.
  5. Jangan meninggalkan tahiyyatul masjid karena menganggap khutbah lebih penting, karena Nabi ﷺ sendiri memerintahkannya saat khutbah berlangsung.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?