Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab yang sangat penting saat khutbah Jumat: diam total dan mendengarkan khatib. Rasulullah ﷺ membenarkan perkataan Ubay bin Ka'ab bahwa siapa yang berbicara saat khutbah, maka tidak ada pahala Jumatnya selain sia-sia. Ini menunjukkan bahwa kesibukan dengan hal lain, termasuk bertanya tentang ayat Al-Qur'an, tetap tidak dibenarkan ketika khatib sedang berkhutbah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah, Kitab Pelaksanaan Shalat dan Sunnah di dalamnya, Bab "Apa yang Dikatakan tentang Mendengarkan Khutbah dan Mendengarkannya", no. 1111, dari sahabat Ubay bin Ka'ab radhiyallahu 'anhu.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 851) dari jalur lain dengan lafaz yang semakna, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
> إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
> "Jika engkau berkata kepada temanmu pada hari Jumat, 'Diamlah!' sementara imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah berbuat sia-sia (laghw)."
Dalil Al-Qur'an yang terkait dengan perintah mendengarkan khutbah adalah firman Allah Ta'ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila dia menyerumu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu." (QS. Al-Anfal [8]: 24)
Kaitan dengan Ulama: Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa ulama sepakat (ijma') tentang wajibnya diam mendengarkan khutbah Jumat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' juga menegaskan bahwa berbicara saat khutbah hukumnya haram dan membatalkan pahala Jumat.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:
1. Wajibnya Diam Saat Khutbah
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan berbicara saat khutbah berlaku umum, baik perkataan itu berupa nasihat, perintah kebaikan, maupun pertanyaan tentang ilmu. Beliau menukil ijma' ulama bahwa berdiam diri saat khutbah adalah wajib.
2. Makna "Tidak Ada Shalat Baginya"
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna sabda Nabi ﷺ "tidak ada shalat baginya" adalah tidak ada pahala shalat Jumat yang sempurna baginya. Adapun kewajiban menunaikan shalat Jumat tetap gugur darinya karena ia telah menunaikannya. Ini seperti sabda Nabi ﷺ: "Tidak sempurna shalat seseorang yang berhadats hingga ia berwudhu."
3. Hikmah Larangan Tersebut
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Al-Qawa'id Al-Fiqhiyyah menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah agar hati hadirin khusyuk dan meresapi nasihat khatib. Khutbah adalah pengingat (mau'izhah) yang Allah syariatkan untuk membersihkan hati setiap pekan.
4. Pengecualian dalam Keadaan Darurat
Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam Zaad Al-Ma'ad menyebutkan bahwa jika ada keadaan darurat seperti bahaya, maka boleh berbicara seperlunya. Namun secara umum, diam adalah hukum asalnya.
5. Pelajaran dari Kisah dalam Hadits
Kisah ini menunjukkan bahwa sahabat Abu Darda' atau Abu Dzar bertanya kepada Ubay bin Ka'ab tentang waktu turunnya surat Al-Mulk karena takjub. Namun Ubay tetap mengingatkan agar diam, dan Rasulullah ﷺ membenarkan Ubay. Ini menunjukkan bahwa bertanya tentang ilmu pun tidak membatalkan keharaman berbicara saat khutbah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang berbicara saat khutbah Jumat. Beliau menjawab dengan tegas bahwa orang tersebut telah melakukan kesalahan besar. Bahkan diriwayatkan bahwa beliau sangat membenci orang yang bermain-main dengan janggutnya atau kerikil saat khutbah, karena hal itu mengurangi kekhusyukan.
Adapun kisah dalam hadits di atas, kita bisa membayangkan suasana masjid Nabawi saat itu. Rasulullah ﷺ berdiri membaca surat Al-Mulk yang baru saja beliau baca, dan para sahabat mendengarkan dengan takjub. Abu Darda' atau Abu Dzar yang sangat mencintai Al-Qur'an tidak kuasa menahan kekagumannya hingga bertanya. Namun Ubay bin Ka'ab yang paham adab, dengan bijak memberi isyarat agar ia diam. Setelah shalat, barulah dijelaskan. Ini mengajarkan kita bahwa cinta ilmu tidak boleh mengalahkan adab.
Kesimpulan Praktis
- Diam total saat khatib berkhutbah, meskipun untuk bertanya tentang ilmu atau menegur orang lain.
- Jangan berbicara walau dengan suara pelan, karena larangannya bersifat umum.
- Fokus mendengarkan dan merenungkan isi khutbah agar mendapat pahala sempurna.
- Tunda pertanyaan atau diskusi hingga khutbah selesai.
- Jika melihat kemungkaran saat khutbah, cukup berisyarat atau menahan diri, karena menegur dengan lisan juga termasuk "laghw".
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.