Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menerangkan bahwa Nabi ﷺ dalam khutbah Jum'at menyampaikan dua khutbah, dan duduk sejenak di antara keduanya, serta beliau menyampaikannya dalam keadaan berdiri. Ini menjadi dasar amalan kaum muslimin dalam pelaksanaan khutbah Jum'at hingga hari ini.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. 1103), dari sahabat Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Nafi' (mantan budak Ibnu 'Umar yang terkenal tsiqah). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan makna serupa, sehingga para ulama menilainya shahih.
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum perintah mendirikan shalat Jum'at dan mengingat Allah di dalamnya:
QS. Al-Jumu'ah [62]: 9
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa "dzikrullah" di sini mencakup khutbah dan shalat Jum'at, dan para ulama menjadikan ayat ini sebagai landasan kewajiban menghadiri khutbah.
Penjelasan Rinci
1. Dua khutbah dan duduk di antara keduanya
Hadits ini menunjukkan sunnah yang tetap dalam khutbah Jum'at: dua khutbah, dipisahkan dengan duduk sejenak. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa duduk di antara dua khutbah adalah sunnah yang disepakati, dan hikmahnya adalah sebagai pemisah antara khutbah pertama dan kedua, sekaligus memberi kesempatan jamaah untuk tenang dan merenungi isi khutbah.
2. Khutbah disampaikan sambil berdiri
Tambahan dari perawi Bishr bin al-Mufadhdhal ("وهو قائم" — sedang beliau berdiri) menegaskan bahwa Nabi ﷺ berkhutbah dalam keadaan berdiri. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa berdiri ketika khutbah adalah sunnah yang tidak diperselisihkan di kalangan ulama, karena itulah yang dilakukan Nabi ﷺ dan para khalifah setelahnya.
3. Pandangan ulama madzhab
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa dua khutbah dengan duduk di antaranya adalah bagian dari sunnah yang harus dijaga.
- Imam Malik bin Anas juga menetapkan dua khutbah dengan duduk di antaranya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Muwaththa'.
- Imam Abu Hanifah berpendapat serupa: dua khutbah, dan duduk di antara keduanya dilakukan sekadar sejenak (bukan lama).
Tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan di antara ulama daftar dalam masalah pokok ini; perbedaan hanya pada rincian seperti panjangnya duduk dan isi khutbah.
4. Hikmah duduk di antara dua khutbah
Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memisahkan dua khutbah dengan duduk agar jamaah tidak bosan, dan agar khutbah pertama dan kedua memiliki fungsi masing-masing: yang pertama sebagai peringatan, yang kedua sebagai penegasan dan doa.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini — sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, hingga dalam hal-hal kecil sekalipun. Nafi', murid setianya, menceritakan bahwa Ibnu 'Umar bahkan memperhatikan tempat-tempat bekas Nabi ﷺ berhenti dan shalat, lalu beliau shalat di tempat yang sama. Ketelitian inilah yang membuat riwayat-riwayat dari Ibnu 'Umar — termasuk hadits ini — menjadi rujukan kuat dalam masalah ibadah, khususnya shalat dan khutbah Jum'at.
Imam Ahmad bin Hanbal pernah berkata tentang pentingnya mengikuti atsar (jejak) sahabat dalam masalah ibadah, karena mereka adalah orang yang paling memahami sunnah Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Khutbah Jum'at berjumlah dua, dipisahkan dengan duduk sejenak — ini sunnah yang harus dijaga.
- Khutbah disampaikan sambil berdiri, sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ.
- Duduk di antara dua khutbah hendaknya tidak terlalu lama, cukup sebagai pemisah.
- Bagi jamaah, wajib diam dan mendengarkan khutbah, karena itu bagian dari adab menghadiri Jum'at.
- Hendaknya kita mengikuti sunnah ini dengan penuh kesadaran, bukan sekadar tradisi, agar ibadah kita diterima.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.