Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1090 tentang Keutamaan mendengarkan khutbah Jumat dengan diam

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab menghadiri shalat Jumat: berwudhu dengan baik, datang lebih awal, mendekat ke imam, mendengarkan khutbah dengan tenang, dan tidak bermain-main dengan kerikil atau benda lain. Bagi yang melakukannya dengan benar, Allah mengampuni dosa-dosa kecil antara Jumat itu dan Jumat sebelumnya, ditambah tiga hari. Sebaliknya, menyibukkan diri dengan hal kecil saat khutbah — seperti menyentuh kerikil — menjadikan amal Jumat itu sia-sia pahalanya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Jumu'ah [62]: 9

وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا ۚ قُلْ مَا عِندَ اللَّهِ خَيْرٌ مِّنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ ۚ وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

Terjemahan: "Dan apabila mereka melihat perdagangan atau permainan, mereka segera menuju kepadanya dan mereka tinggalkan engkau (Muhammad) sedang berdiri (berkhutbah). Katakanlah: 'Apa yang ada di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perdagangan, dan Allah sebaik-baik pemberi rezeki.'"

Ayat ini menjadi dasar kewajiban mendengarkan khutbah dan tidak menyibukkan diri dengan hal lain saat khutbah berlangsung. Ibn Katsir menjelaskan dalam tafsirnya bahwa ayat ini mencela orang-orang yang berpaling dari khutbah Nabi ﷺ karena urusan dunia.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah dalam Sunan Ibnu Majah no. 1090. Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah dengan lafaz yang semakna, dan dalam Shahih al-Bukhari dari Salman al-Farisi tentang keutamaan mandi dan bersuci pada hari Jumat.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa "لَغَا" (lagha) berarti perbuatan sia-sia yang menggugurkan pahala Jumat.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas panjang tentang adab khutbah dan larangan menyibukkan diri saat khutbah.
  • Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan keutamaan hari Jumat dan amalan-amalan yang dianjurkan di dalamnya.

Penjelasan Rinci

1. Makna "memperbaiki wudhu" (فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ)

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah menyempurnakan wudhu: menunaikan rukun-rukunnya, sunnah-sunnahnya, memperhatikan batas-batas anggota wudhu, dan tidak berlebihan. Ibn Rajab al-Hanbali menambahkan bahwa memperbaiki wudhu mencakup niat yang ikhlas dan menghadirkan hati saat berwudhu.

2. Makna "datang ke Jumat, mendekat, mendengar, dan diam" (فَدَنَا وَأَنْصَتَ وَاسْتَمَعَ)

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa:

  • فَدَنَا (mendekat) berarti datang lebih awal dan mendekat ke imam, bukan datang terlambat lalu mencari tempat di belakang.
  • أَنْصَتَ (diam) berarti menahan diri dari berbicara.
  • اسْتَمَعَ (mendengarkan) berarti menyimak khutbah dengan penuh perhatian.

Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa para ulama sepakat wajibnya diam dan mendengarkan khutbah bagi siapa yang mendengarnya. Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa mendengarkan khutbah adalah kewajiban yang lebih kuat daripada sekadar diam.

3. Keutamaan pengampunan dosa

Rasulullah ﷺ menjanjikan ampunan dosa antara Jumat itu dan Jumat sebelumnya, ditambah tiga hari. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini merujuk pada firman Allah dalam QS. Al-Hajj [22]: 10 tentang balasan kebaikan yang dilipatgandakan. Ibn Katsir menyebutkan bahwa tambahan tiga hari karena satu kebaikan dibalas sepuluh kali lipat, sehingga amal Jumat yang diterima pahalanya senilai sepuluh hari — namun karena yang disebutkan hanya tujuh hari (antara dua Jumat), maka ditambah tiga hari untuk menyempurnakan sepuluh.

4. Makna "menyentuh kerikil maka ia telah berbuat sia-sia" (وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا)

Ini adalah larangan keras terhadap perbuatan kecil sekalipun saat khutbah. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa "lagha" berarti perbuatan yang membatalkan pahala Jumat. Ibnu Hajar menukil pendapat ulama bahwa larangan ini mencakup semua bentuk menyibukkan diri saat khutbah: bermain kerikil, memainkan jenggot, memainkan ponsel, atau berbicara. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menegaskan bahwa siapa yang sibuk dengan selain khutbah, maka ia kehilangan keutamaan Jumat meskipun shalatnya tetap sah.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa menyentuh kerikil tidak membatalkan shalat, tetapi menghilangkan kesempurnaan pahala. Sedangkan Imam Malik berpendapat lebih tegas bahwa perbuatan tersebut makruh dan mengurangi pahala. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: shalat tetap sah, tetapi pahala Jumat yang dijanjikan menjadi hilang.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu suatu ketika melihat seorang pria bermain-main dengan kerikil saat khutbah Jumat berlangsung. Umar menegur dengan keras dan berkata, "Janganlah engkau menyibukkan diri dengan kerikil itu, karena sesungguhnya itu adalah perbuatan sia-sia." Kisah ini disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari sebagai pengamalan langsung para sahabat terhadap hadits ini.

Hikmahnya: para sahabat sangat menjaga adab terhadap khutbah Jumat, sampai hal sekecil kerikil pun diperhatikan. Ini menunjukkan betapa besar kedudukan hari Jumat dalam Islam.

Kesimpulan Praktis

  1. Perbaiki wudhu sebelum Jumat: tunaikan dengan tenang, sempurna, dan niat ikhlas.
  2. Datang lebih awal ke masjid, mendekat ke imam, jangan terlambat.
  3. Diam dan dengarkan khutbah dengan penuh perhatian — jangan berbicara, jangan bermain ponsel, jangan menyentuh-nyentuh benda di sekitar.
  4. Jangan remehkan perbuatan kecil saat khutbah, karena bisa menggugurkan pahala Jumat.
  5. Berharap ampunan Allah antara dua Jumat, karena ini janji Nabi ﷺ yang shahih.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?