Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah hadits yang sangat agung dan tegas. Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa shalat adalah pembeda yang jelas antara seorang muslim dan orang kafir. Meninggalkan shalat dengan sengaja adalah perbuatan yang sangat besar, dan para ulama menjelaskan bahwa hukumnya bisa sampai pada kekufuran, baik kekufuran kecil (kufrun duna kufrin) yang tidak mengeluarkan dari Islam, atau kekufuran besar yang mengeluarkan dari Islam, sesuai dengan keadaan orang yang meninggalkannya. Ini adalah peringatan keras agar kita senantiasa menjaga shalat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Pelaksanaan Shalat dan Sunnahnya, Bab "Apa yang Dikatakan tentang Siapa yang Meninggalkan Shalat" (no. 1079). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi, Imam An-Nasa'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal dari jalur periwayatan yang sama, yaitu dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya (Buraidah bin Al-Hushaib Al-Aslami radhiyallahu 'anhu).
Teks Hadits (dengan harakat):
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْبَالِسِيُّ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ شَقِيقٍ، حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ وَاقِدٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ " الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ "
Makna Ringkas: Perjanjian yang menjadi pembeda antara kami (para nabi dan pengikutnya) dengan mereka (orang-orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya, maka dia telah kafir.
Dalil dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
فَإِن تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ
"Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama." (QS. At-Taubah [9]: 11)
Ayat ini menunjukkan bahwa shalat adalah salah satu syarat untuk dianggap sebagai saudara seagama. Jika shalat tidak ditegakkan, maka ukhuwah Islamiyah menjadi terputus.
Kaitan dengan Ulama:
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Umar bin Al-Khaththab (walaupun tidak termasuk dalam daftar, namun pendapatnya diriwayatkan oleh ulama dalam daftar), Abdullah bin Mas'ud, dan Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhum, serta para tabi'in seperti Mujahid bin Jabr dan Qatadah bin Di'amah menafsirkan bahwa meninggalkan shalat adalah kekufuran. Pendapat ini dinukil oleh Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya dan Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu dalil terkuat tentang bahaya meninggalkan shalat. Mari kita pahami bersama:
- Makna "Al-'Ahd" (Perjanjian): Kata "al-'ahd" di sini bermakna perjanjian atau ikatan. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah perjanjian yang menjadi pembeda antara seorang muslim dan non-muslim. Selama seseorang masih shalat, maka dia masih dalam ikatan Islam. Jika dia meninggalkannya, maka ikatan itu terputus.
- Makna "Faman Tarakaha Faqad Kafara" (Barangsiapa Meninggalkannya Maka Telah Kafir): Inilah inti hadits. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami kata "kafir" di sini. Namun, perbedaan ini bukanlah perbedaan yang saling bertentangan, melainkan saling melengkapi. Berikut penjelasannya menurut ulama dalam daftar rujukan:
- Pendapat Pertama: Kufur Besar (Mengeluarkan dari Islam). Ini adalah pendapat yang dipegang oleh sebagian ulama salaf, seperti Umar bin Al-Khaththab, Abdullah bin Mas'ud, Abdullah bin Abbas, Mu'adz bin Jabal, dan Abdurrahman bin Auf (semoga Allah meridhai mereka). Pendapat ini juga dipilih oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat yang masyhur, serta dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya, Imam Ibnul Qayyim. Mereka memahami bahwa meninggalkan shalat secara total dan sengaja, tanpa udzur syar'i, adalah kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Dalil mereka adalah hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna, serta ayat Al-Qur'an yang menyebutkan bahwa orang-orang kafir tidaklah melakukan shalat, seperti dalam QS. At-Taubah [9]: 54.
- Pendapat Kedua: Kufur Kecil (Tidak Mengeluarkan dari Islam). Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Asy-Syafi'i, dan juga salah satu riwayat dari Imam Malik. Mereka memahami bahwa kata "kufur" di sini adalah kufur nikmat atau kufur kecil, yaitu perbuatan dosa besar yang sangat tercela, namun tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam selama dia masih meyakini kewajiban shalat. Mereka berdalil dengan hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa orang yang berzina, mencuri, dan minum khamr tidaklah keluar dari Islam, dan juga dalil-dalil tentang syafa'at bagi pelaku dosa besar.
Pendapat yang Lebih Kuat: Pendapat yang lebih kuat dan lebih hati-hati adalah pendapat yang membedakan antara dua keadaan:
- Meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya: Ini adalah kufur besar yang disepakati oleh seluruh ulama.
- Meninggalkan shalat karena malas, namun tetap meyakini kewajibannya: Inilah tempat perbedaan pendapat. Namun, pendapat yang lebih kuat menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Imam Ibnul Qayyim, dan juga Syaikh Abdul Aziz bin Baz serta Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin adalah bahwa hukumnya adalah kufur besar yang mengeluarkan dari Islam, berdasarkan keumuman hadits-hadits yang sangat tegas. Ini adalah pendapat yang lebih selamat dan lebih menjaga agama seseorang.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa meninggalkan shalat adalah dosa yang paling besar setelah syirik. Beliau menegaskan bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas, jika dia tidak bertaubat dan mati dalam keadaan demikian, maka dia mati di atas kekufuran menurut pendapat yang kuat.
- Hikmah Larangan Ini: Shalat adalah tiang agama dan amalan pertama yang akan dihisab pada hari kiamat. Jika shalatnya baik, maka baiklah seluruh amalannya. Jika shalatnya rusak, maka rusaklah amalan lainnya. Oleh karena itu, menjaga shalat adalah menjaga seluruh bangunan keislaman seseorang.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, ketika beliau sedang memeriksa pasukan di malam hari, beliau mendengar suara seorang penggembala. Umar bertanya, "Mengapa engkau tidak ikut berperang?" Penggembala itu menjawab, "Aku sedang menjaga domba-domba tuanku." Umar bertanya lagi, "Apakah engkau shalat?" Penggembala itu menjawab, "Aku hanya mengikuti perintah tuanku untuk menjaga domba." Mendengar jawaban itu, Umar berkata, "Kalau begitu, engkau telah meninggalkan shalat. Demi Allah, jika bukan karena takut kehilangan domba itu, aku akan memenggal lehermu."
Kisah ini menunjukkan betapa tegasnya para sahabat dalam masalah shalat. Mereka memahami bahwa shalat adalah perkara yang tidak bisa ditawar-tawar. Meninggalkannya adalah kehancuran. (Kisah ini dinukil oleh para ulama dalam kitab-kitab tentang shalat, seperti Imam Ibnul Qayyim dalam Ash-Shalah).
Kesimpulan Praktis
- Jaga Shalat Lima Waktu: Ini adalah perintah Allah yang paling utama setelah tauhid. Jangan pernah meremehkan atau menundanya tanpa udzur syar'i.
- Segera Bertaubat: Jika selama ini kita pernah meninggalkan shalat, maka segeralah bertaubat dengan taubat nasuha. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
- Dakwah dengan Lembut: Ajaklah keluarga, kerabat, dan teman untuk kembali menjaga shalat dengan cara yang bijak dan penuh kasih sayang, bukan dengan menghakimi.
- Jadikan Shalat sebagai Kebutuhan: Tanamkan dalam hati bahwa shalat adalah ketenangan jiwa dan obat bagi segala kegelisahan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.