Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1078 tentang Meninggalkan shalat dapat menjerumuskan pada kekufuran

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan bahwa meninggalkan shalat adalah perkara yang sangat berbahaya, karena ia menjadi pembatas antara seorang hamba dengan kekufuran. Rasulullah ﷺ menyebutkan bahwa siapa yang meninggalkan shalat, maka ia telah mendekati—bahkan bisa jatuh ke dalam—kekufuran. Para ulama Ahlus Sunnah memahami hadits ini sebagai peringatan keras, dan sebagian mereka menilai orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja bisa kafir. Namun mereka merinci: jika ia meninggalkannya karena mengingkari kewajibannya, maka itu kufur akbar; jika karena malas namun masih meyakini kewajibannya, maka itu dosa besar yang sangat berat dan sebagian ulama menilainya sebagai kufur ashghar (kufur kecil) atau bahkan kufur akbar menurut pendapat yang kuat dari sebagian salaf.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, kitab Iqamat ash-Shalah wa as-Sunnah fiha, bab Ma Ja'a fi Man Taraka ash-Shalah. Sanadnya: Ali bin Muhammad → Waki' bin al-Jarrah → Sufyan (ats-Tsauri) → Abu az-Zubair → Jabir bin Abdullah.

Teks hadits:

<p>بَيْنَ الْعَبْدِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلَاةِ</p>

Terjemahan: "Antara seorang hamba dan kekufuran adalah meninggalkan shalat."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih Muslim dari Jabir bin Abdullah dengan lafaz yang semakna, dan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasa'i. At-Tirmidzi menilainya hasan shahih.

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan:

<p>فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ ۖ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا</p>

(QS. Maryam [19]: 59)

Terjemahan: "Maka datanglah setelah mereka generasi yang menyia-nyiakan shalat dan mengikuti hawa nafsu, maka mereka akan menemui kesesatan."

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa "menyia-nyiakan shalat" mencakup meninggalkan, menunda hingga keluar waktunya, dan tidak menunaikannya dengan sempurna. Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Kitab ash-Shalah menegaskan bahwa meninggalkan shalat adalah dosa yang paling besar setelah syirik, dan beliau merinci hukum orang yang meninggalkannya dalam kitab ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha.

Penjelasan Rinci

Hadits ini termasuk hadits yang sangat tegas dalam memperingatkan tentang bahaya meninggalkan shalat. Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki penjelasan sebagai berikut:

Pertama, makna "antara hamba dan kekufuran". Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ungkapan ini adalah peringatan yang sangat keras, dan maknanya adalah bahwa meninggalkan shalat adalah pintu menuju kekufuran, atau bahwa orang yang meninggalkannya telah melakukan perbuatan yang menyerupai kekufuran. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja.

Kedua, perincian hukum. Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha merinci:

  • Jika seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, maka ia kafir secara ijma' (kesepakatan ulama).
  • Jika ia meninggalkannya karena malas namun masih meyakini kewajibannya, maka menurut madzhab Imam Ahmad bin Hanbal dan banyak salaf, ia juga dihukumi kafir dan harus diminta bertaubat; jika tidak, maka dijatuhi hukuman. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnul Qayyim dan Ibn Taymiyyah dalam beberapa tempat.
  • Menurut Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah, orang yang meninggalkan shalat karena malas tidak kafir, tetapi harus dibunuh sebagai hukuman (ta'zir), dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari sebagai pendapat jumhur.

Ketiga, pendapat yang paling kuat. Ibnul Qayyim dan Ibn Taymiyyah menguatkan bahwa hadits-hadits seperti ini menunjukkan bahwa meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kekufuran yang mengeluarkan dari Islam, berdasarkan zahir hadits dan atsar-atsar dari para sahabat seperti Umar bin al-Khaththab dan Abdullah bin Mas'ud. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam juga menegaskan bahwa meninggalkan shalat adalah salah satu dosa terbesar yang dapat menjerumuskan seseorang ke dalam kekufuran.

Keempat, kaitan dengan hadits lain. Hadits Jabir ini dikuatkan oleh hadits Buraidah yang diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasa'i: "Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat; barangsiapa meninggalkannya maka ia telah kafir." At-Tirmidzi menilainya hasan shahih. Juga hadits dari Abdullah bin Amr bin al-Ash yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi dengan makna yang sama.

Kelima, adab dalam menyikapi. Meskipun hadits ini tegas, para ulama mengajarkan agar kita tidak tergesa-gesa mengkafirkan individu tertentu, karena penerapan hukum kafir memerlukan syarat dan menghilangkan penghalang, serta harus melalui proses yang benar. Syeikh Abdul Aziz bin Baz dan Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menegaskan bahwa hukum ini adalah hukum umum, dan penerapannya pada individu tertentu memerlukan pertimbangan syar'i yang matang.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah menulis surat kepada para gubernurnya: "Perhatikanlah shalat, karena barangsiapa meninggalkannya maka ia telah kehilangan bagian yang besar dari agamanya." Atsar ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha.

Juga disebutkan bahwa Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata: "Barangsiapa meninggalkan shalat, maka tidak ada agama baginya." Atsar ini diriwayatkan oleh Ibnul Qayyim dan Adz-Dzahabi dalam kitab-kitab mereka tentang shalat.

Al-Hasan al-Bashri pernah ditanya tentang orang yang meninggalkan shalat, maka beliau berkata: "Ia telah melakukan kekufuran." Muhammad bin Sirin juga menegaskan hal serupa. Ini menunjukkan betapa para salaf sangat keras dalam masalah ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Jagalah shalat lima waktu dengan menunaikannya pada waktunya, karena ia adalah pembatas antara iman dan kekufuran.
  2. Jangan meremehkan dosa meninggalkan shalat, karena hadits ini menunjukkan betapa besarnya bahaya tersebut.
  3. Jika pernah meninggalkan shalat, segeralah bertaubat, menyesali perbuatan itu, dan berusaha mengganti shalat yang tertinggal sesuai kemampuan.
  4. Berhati-hatilah dalam mengkafirkan orang lain; serahkan penerapan hukum kepada ulama yang berkompeten dengan mempertimbangkan syarat dan penghalang.
  5. Ajarkan kepada keluarga tentang pentingnya shalat, karena ia adalah tiang agama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?