Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ ketika safar dari Madinah ke Makkah, beliau mengqashar shalat (memendekkan shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat) selama perjalanan tersebut. Yang penting, hadits ini menunjukkan bahwa beliau tinggal di Makkah selama sepuluh hari dan tetap mengqashar shalat selama itu. Ini menjadi dalil bahwa seorang musafir boleh mengqashar shalat meskipun tinggal lebih dari tiga hari, dan inilah pendapat yang kuat di kalangan ulama.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah:
Teks hadits yang Anda berikan sudah lengkap dan benar. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 1081) dan Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 694) dengan redaksi yang semakna.
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah ﷻ berfirman:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu..." (QS. An-Nisa' [4]: 101)
Ayat ini menjadi dasar disyariatkannya qashar shalat bagi musafir.
Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Zaad al-Ma'ad (1/463) menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tinggal di Makkah selama sepuluh hari pada saat Fathu Makkah (pembebasan Makkah) dan beliau mengqashar shalat selama itu. Ini adalah salah satu dalil bahwa musafir boleh mengqashar shalat meskipun tinggal lebih dari tiga hari.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, salah seorang sahabat yang banyak meriwayatkan hadits. Beliau menceritakan pengalamannya keluar bersama Nabi ﷺ dari Madinah menuju Makkah. Selama perjalanan itu, Nabi ﷺ dan para sahabat mengqashar shalat, yaitu shalat Zhuhur, Ashar, dan Isya' dikerjakan dua rakaat.
Yang menarik dalam hadits ini adalah jawaban Anas ketika ditanya berapa lama Nabi ﷺ tinggal di Makkah. Beliau menjawab: "Sepuluh hari." Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tetap mengqashar shalat meskipun beliau tinggal di Makkah selama sepuluh hari.
Para ulama berbeda pendapat tentang batas waktu seorang musafir boleh mengqashar shalat:
- Pendapat pertama: Seorang musafir boleh mengqashar shalat selama tidak berniat menetap lebih dari tiga hari (selain hari masuk dan keluar). Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Hanabilah. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu 'Abbas bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Seorang musafir boleh mengqashar shalat selama tiga hari tiga malam." (HR. Muslim)
- Pendapat kedua: Seorang musafir boleh mengqashar shalat selama tidak berniat menetap lebih dari empat hari. Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat.
- Pendapat ketiga: Seorang musafir boleh mengqashar shalat selama tidak berniat menetap lebih dari lima belas hari. Ini adalah pendapat Imam Malik.
- Pendapat keempat (yang paling kuat): Seorang musafir boleh mengqashar shalat selama dia masih berstatus musafir, baik menetap sebentar maupun lama, selama dia tidak berniat menetap secara permanen di tempat tersebut. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, dan dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahumullah.
Dalil pendapat keempat ini adalah hadits Anas di atas, di mana Nabi ﷺ tinggal di Makkah selama sepuluh hari dan tetap mengqashar shalat. Juga hadits riwayat al-Bukhari bahwa Nabi ﷺ tinggal di Makkah pada saat Fathu Makkah selama sembilan belas hari dan tetap mengqashar shalat.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh al-Arba'in an-Nawawiyyah menjelaskan bahwa ukuran safar bukanlah pada lamanya waktu, tetapi pada status seseorang sebagai musafir. Selama dia masih berniat untuk kembali ke kampung halamannya dan belum menetap secara permanen, maka dia tetap berstatus musafir dan boleh mengqashar shalat.
Story Telling
Ada kisah menarik dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu yang menunjukkan pemahaman para sahabat tentang qashar shalat. Suatu ketika, Anas ditanya oleh seorang tabi'in bernama Yahya bin Abi Ishaq tentang pengalaman safar bersama Nabi ﷺ. Anas dengan sabar menceritakan bahwa mereka keluar dari Madinah menuju Makkah, dan selama itu mereka mengqashar shalat.
Ketika Yahya bertanya lagi, "Berapa lama beliau tinggal di Makkah?" Anas menjawab dengan tegas, "Sepuluh hari." Jawaban singkat ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami betul bahwa qashar shalat tidak terbatas pada waktu tertentu, selama seseorang masih dalam status safar.
Ini juga menunjukkan kecintaan para sahabat dalam memperhatikan detail ibadah Nabi ﷺ, sehingga mereka bisa menyampaikan kepada generasi setelahnya dengan jelas dan akurat.
Kesimpulan Praktis
- Qashar shalat adalah keringanan (rukhsah) dari Allah bagi orang yang sedang safar, dan Allah mencintai hamba-Nya yang mengambil keringanan tersebut sebagaimana Dia mencintai hamba-Nya yang menjalankan azimah (ketentuan asal).
- Seorang musafir boleh mengqashar shalat selama dia masih berstatus musafir, baik tinggal sebentar maupun lama, selama tidak berniat menetap secara permanen.
- Hadits ini menunjukkan pentingnya memahami praktik Nabi ﷺ dalam ibadah, bukan hanya sekedar teori.
- Jika ada perbedaan pendapat di antara ulama, hendaknya kita mengambil pendapat yang paling kuat dalilnya dan tidak fanatik terhadap satu pendapat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.