Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1076 tentang Qashar shalat musafir selama menetap di Makkah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah tinggal di Makkah selama lima belas hari pada tahun Fathu Makkah dan tetap mengqashar (memendekkan) shalat. Para ulama berbeda pendapat tentang batas maksimal seseorang boleh mengqashar shalat ketika bermukim dalam perjalanan. Pendapat yang paling kuat, sebagaimana dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnul Qayyim, adalah bahwa seorang musafir boleh mengqashar shalat selama ia masih berniat untuk tidak menetap, meskipun itu berlangsung lama. Adapun hadits ini menjadi dalil bahwa masa tinggal yang tidak ditentukan batasnya tidak menghalangi qashar.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ibnu Majah:

Teks Arab (dengan harakat):

حَدَّثَنَا أَبُو يُوسُفَ الصَّيْدَلاَنِيُّ مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ الرَّقِّيُّ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَقَامَ بِمَكَّةَ عَامَ الْفَتْحِ خَمْسَ عَشْرَةَ لَيْلَةً يَقْصُرُ الصَّلَاةَ.

Terjemahan: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ tinggal di Makkah pada tahun penaklukan (Fathu Makkah) selama lima belas malam, dan beliau mengqashar shalat.

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

QS. An-Nisa' [4]: 101

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu."

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi dari jalur Ibnu Ishaq dari az-Zuhri. Beliau menjelaskan bahwa ini adalah dalil bagi ulama yang berpendapat bahwa musafir boleh mengqashar selama belum berniat menetap secara mutlak.
  • Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tinggal di Makkah lima belas hari dan tetap mengqashar, padahal beliau adalah penduduk asli Makkah. Ini menunjukkan bahwa qashar tidak gugur hanya karena lama tinggal, selama masih dalam status safar.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat tentang batas maksimal seorang musafir boleh mengqashar shalat jika ia tinggal di suatu tempat. Perbedaan ini muncul karena tidak ada dalil yang tegas dan pasti dari Nabi ﷺ tentang batas waktu tertentu. Berikut ringkasan pendapat ulama dari daftar rujukan:

1. Pendapat yang membatasi dengan waktu tertentu:

  • Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa jika seorang musafir berniat menetap selama empat hari (selain hari masuk dan keluar), maka ia harus menyempurnakan shalat. Dalilnya adalah praktik Nabi ﷺ ketika haji Wada', di mana beliau tinggal di Mina selama empat hari dan tetap mengqashar, tetapi beliau juga menyempurnakan shalat ketika tinggal di Makkah setelah selesai haji.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika berniat menetap selama lima belas hari atau lebih, maka ia harus menyempurnakan shalat. Pendapat ini justru berdalil dengan hadits Ibnu Abbas di atas, karena Nabi ﷺ tinggal lima belas hari dan tetap mengqashar — ini menunjukkan bahwa lima belas hari masih termasuk batas safar.
  • Imam Malik berpendapat bahwa jika berniat menetap selama empat hari (selain hari masuk dan keluar), maka ia menyempurnakan shalat. Ini mirip dengan pendapat Imam asy-Syafi'i.

2. Pendapat yang tidak membatasi dengan waktu tertentu:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat, dan ini juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah serta Ibnul Qayyim al-Jawziyyah, menyatakan bahwa seorang musafir boleh mengqashar shalat selama ia masih berniat untuk tidak menetap secara permanen, meskipun tinggalnya lama. Selama ia masih dalam status musafir dan belum berniat menetap di kota tersebut sebagai tempat tinggal tetap, maka ia tetap mengqashar.

Pendapat yang paling kuat menurut Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dan Ibnul Qayyim adalah pendapat yang tidak membatasi dengan waktu tertentu. Alasannya:

  1. Nabi ﷺ tinggal di Makkah selama lima belas hari dan tetap mengqashar, padahal Makkah adalah kampung halaman beliau. Ini menunjukkan bahwa lama tinggal tidak otomatis menggugurkan status safar.
  2. Tidak ada dalil shahih yang tegas dari Nabi ﷺ tentang batas waktu tertentu. Hadits-hadits yang menyebutkan batas tertentu (seperti tiga hari, empat hari, dst.) tidak ada yang shahih secara tegas.
  3. Yang menjadi patokan adalah niat: selama seseorang masih berniat safar dan belum memutuskan untuk menetap, maka ia tetap musafir.

Ibnu Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah menetapkan batas waktu untuk qashar, dan beliau mengqashar selama tinggal di tempat-tempat persinggahan dalam safarnya, baik singkat maupun lama. Maka yang menjadi acuan adalah kebiasaan dan niat, bukan hitungan hari.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada tahun Fathu Makkah, Nabi ﷺ memasuki kota Makkah sebagai penakluk. Beliau tinggal di sana selama lima belas hari untuk meluruskan urusan kaum muslimin, menghancurkan berhala-berhala di sekitar Ka'bah, dan mengajarkan Islam kepada penduduk Makkah yang baru masuk Islam.

Selama masa itu, beliau tetap mengqashar shalat, meskipun Makkah adalah tanah kelahirannya dan tempat beliau dibesarkan. Ini adalah pelajaran besar: bahwa status safar tidak gugur hanya karena seseorang berada di kampung halamannya, selama ia masih dalam perjalanan dan berniat untuk pergi.

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma yang meriwayatkan hadits ini adalah seorang sahabat muda yang sangat cerdas. Beliau memperhatikan detail-detail ibadah Nabi ﷺ dan menyampaikannya kepada umat. Dari perhatian beliau inilah kita mendapatkan ilmu tentang batas-batas safar dalam syariat.

Hikmah dari kisah ini: Islam memberikan keringanan (rukhsah) kepada musafir, dan keringanan ini tidak dipersempit tanpa dalil. Seorang muslim tidak boleh memberat-beratkan dirinya dalam beribadah, karena Allah menyukai kemudahan bagi hamba-Nya.

Kesimpulan Praktis

  1. Qashar shalat adalah keringanan dari Allah bagi musafir, dan hendaknya seorang muslim memanfaatkan keringanan ini tanpa rasa ragu.
  2. Batas waktu qashar adalah perkara yang diperselisihkan ulama. Pendapat yang paling kuat adalah selama seseorang masih berniat safar dan belum menetap secara permanen, ia tetap boleh mengqashar.
  3. Jangan mempersempit keringanan Allah dengan menetapkan batas yang tidak ada dalilnya secara tegas.
  4. Niat adalah patokan utama — jika seseorang berniat menetap di suatu kota sebagai tempat tinggal tetap, maka ia harus menyempurnakan shalat.
  5. Bersikap lapang dalam perbedaan pendapat — selama perbedaan ini berasal dari ijtihad ulama yang berpegang pada dalil, maka kita tidak boleh saling menyalahkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi