Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah menggabungkan shalat Zhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya ketika dalam perjalanan (safar) pada Perang Tabuk. Ini adalah dalil dibolehkannya jama' taqdim (menggabungkan dua shalat di waktu yang pertama) bagi musafir. Para ulama menjelaskan bahwa penggabungan ini adalah keringanan (rukhsah) dari Allah agar perjalanan tidak menyulitkan seorang muslim, dan hal ini disepakati oleh para ulama Ahlus Sunnah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ أَبِي الطُّفَيْلِ، عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ـ ﷺ ـ جَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ فِي السَّفَرِ.
Makna: Dari Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ menggabungkan shalat Zhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya pada Perang Tabuk dalam perjalanan.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 706) dari jalur Abu Az-Zubair, dari Abu Ath-Thufail, dari Mu'adz bin Jabal. Imam At-Tirmidzi (no. 553) juga meriwayatkannya dan mengatakan "Hadits hasan shahih".
Dalil Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
"Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan." (QS. Al-Hajj [22]: 78)
Ayat ini menunjukkan bahwa syariat Islam dibangun di atas kemudahan, dan di antara bentuknya adalah keringanan menggabung shalat bagi musafir.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini sebagai dalil bolehnya jama' taqdim (menggabung shalat di waktu pertama) bagi musafir.
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa jama' dalam perjalanan adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ, dan beliau menyebutkan hadits Mu'adz ini sebagai dalil utamanya. Beliau juga menjelaskan bahwa penggabungan ini dilakukan ketika musafir dalam keadaan berjalan atau singgah, dan tidak disyaratkan harus dalam keadaan takut atau hujan.
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah juga berpendapat bolehnya jama' taqdim dan ta'khir bagi musafir, berdasarkan hadits Mu'adz ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Beliau menyatakan bahwa seorang musafir boleh memilih antara jama' taqdim atau jama' ta'khir, mana yang lebih memudahkan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa jama' bagi musafir adalah keringanan yang disyariatkan, dan beliau menguatkan pendapat bahwa jama' lebih utama daripada tidak berjama' jika ada kebutuhan, karena Nabi ﷺ melakukannya dalam perjalanan. Namun beliau juga menegaskan bahwa jika musafir lebih mudah untuk shalat pada waktunya masing-masing, maka itu lebih utama karena itulah yang asal.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa jama' dalam safar adalah perkara yang disepakati bolehnya oleh para ulama, namun mereka berbeda pendapat apakah lebih utama berjama' atau shalat pada waktunya masing-masing. Pendapat yang kuat menurut beliau: jika ada kebutuhan untuk berjama', maka berjama' lebih utama; jika tidak ada kebutuhan, maka shalat pada waktunya masing-masing lebih utama karena itulah yang asal.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan bahwa jama' bagi musafir adalah keringanan yang luas, dan seorang musafir boleh memilih antara jama' taqdim atau ta'khir sesuai kemudahan. Beliau menekankan bahwa tidak boleh berlebihan dalam menggunakan keringanan ini, dan jika tidak ada kebutuhan, maka shalat pada waktunya adalah yang lebih utama.
Perlu dicatat bahwa para ulama sepakat bahwa jama' ini khusus bagi musafir dan tidak berlaku bagi orang yang mukim, kecuali dalam kondisi tertentu seperti hujan deras (menurut sebagian ulama) atau di Arafah dan Muzdalifah bagi jamaah haji.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ berada dalam Perang Tabuk, beliau keluar menuju medan perang pada musim panas yang sangat terik. Jarak perjalanan dari Madinah ke Tabuk sangat jauh, sekitar 700 km, dan memakan waktu berhari-hari. Para sahabat berjalan di bawah terik matahari yang menyengat, membawa bekal dan senjata.
Dalam kondisi seperti ini, Nabi ﷺ menggabungkan shalat Zhuhur dan Ashar di waktu Zhuhur, serta Maghrib dan Isya di waktu Maghrib. Ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya, agar mereka tidak terbebani harus berhenti di tengah perjalanan yang sulit untuk shalat di setiap waktunya.
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hikmah jama' ini adalah untuk menghilangkan kesulitan dari umat, karena perjalanan panjang dengan kondisi sulit akan memberatkan jika harus shalat di setiap waktu secara terpisah.
Kesimpulan Praktis
- Boleh menggabung shalat (Zhuhur-Ashar dan Maghrib-Isya) ketika dalam perjalanan (safar), baik dengan jama' taqdim maupun ta'khir.
- Keringanan ini adalah rahmat dari Allah, maka gunakanlah ketika benar-benar membutuhkan, dan jangan berlebihan.
- Jika tidak ada kebutuhan, shalat pada waktunya masing-masing lebih utama, karena itulah yang asal.
- Jama' hanya berlaku bagi musafir, dan tidak berlaku bagi orang yang mukim kecuali dalam kondisi tertentu yang disebutkan para ulama.
- Niatkan ibadah ini karena Allah, dan yakini bahwa syariat ini dibangun di atas kemudahan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.