Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1067 tentang Shalat dua rakaat saat dalam perjalanan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ ketika keluar dari Madinah dalam suatu perjalanan (safar), beliau mengerjakan shalat hanya dua rakaat (qashar) dan tidak menambahnya, sampai beliau kembali ke Madinah. Ini menjadi dalil bahwa shalat safar itu dua rakaat, dan itulah yang paling utama diamalkan ketika dalam perjalanan.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an tentang shalat qashar:

QS. An-Nisa' [4]: 101

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا

Terjemahan: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."

Hadits terkait:

Hadits riwayat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1067) dalam Kitab Pelaksanaan Shalat dan Sunnahnya, Bab Memendekkan Shalat dalam Perjalanan. Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar, dan Imam Muslim meriwayatkan dari Ya'la bin Umayyah bahwa Umar bin al-Khaththab berkata: "Shalat safar itu dua rakaat" — menunjukkan kesepakatan sahabat.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang qashar menunjukkan bahwa shalat safar tetap dua rakaat, baik dalam keadaan aman maupun takut.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa mayoritas ulama berpendapat qashar adalah sunnah muakkadah, dan sebagian menyatakan wajib.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah shalat empat rakaat dalam safar, melainkan selalu dua rakaat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan kebiasaan Nabi ﷺ yang konsisten: setiap kali beliau keluar dari Madinah untuk safar, beliau shalat dua rakaat hingga kembali. Ini mencakup safar yang panjang maupun yang relatif dekat, selama masih disebut safar.

Makna qashar menurut para ulama daftar:

  1. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa qashar adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), bahkan sebagian riwayat menyebutkan hukumnya wajib dalam safar tertentu. Dalilnya adalah ayat di atas dan hadits ini.
  2. Imam Abu Hanifah berpendapat qashar adalah azimah (ketetapan yang harus diikuti) dan meninggalkannya tanpa uzur adalah makruh. Namun jumhur ulama (Syafi'i, Maliki, Hanbali) menyatakan bahwa yang paling utama adalah mengqashar, dan itulah yang diamalkan Nabi ﷺ secara terus-menerus.
  3. Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa qashar adalah sunnah yang tidak boleh ditinggalkan tanpa alasan, karena Nabi ﷺ selalu melakukannya dalam safar.
  4. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menegaskan bahwa qashar lebih utama daripada menyempurnakan empat rakaat, karena itulah yang dilakukan Nabi ﷺ dan para sahabat.

Syarat safar yang membolehkan qashar:

Para ulama daftar menyebutkan beberapa syarat, di antaranya:

  • Perjalanan yang bukan untuk maksiat (menurut kesepakatan).
  • Jarak safar yang mencapai batas tertentu (mayoritas ulama: sekitar 80 km atau lebih, menurut Ibnu Hajar dan an-Nawawi).
  • Telah keluar dari batas kota (seperti hadits ini: "keluar dari kota ini").
  • Tidak berniat menetap selamanya di tempat tujuan.

Perbedaan pendapat:

  • Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i berpendapat qashar boleh dilakukan sejak keluar dari batas kota, meskipun belum jauh.
  • Imam Abu Hanifah mensyaratkan telah melewati batas bangunan kota.
  • Ibnu Qayyim menyimpulkan bahwa yang paling kuat adalah pendapat yang mengatakan qashar dimulai sejak keluar dari kota, berdasarkan zhahir hadits Ibnu Umar ini.

Kesimpulan yang paling kuat:

Pendapat jumhur (Syafi'i, Maliki, Hanbali) bahwa qashar adalah sunnah muakkadah dan lebih utama diamalkan, berdasarkan konsistensi Nabi ﷺ dalam hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang sangat ketat mengikuti sunnah Nabi ﷺ — ketika beliau safar, beliau selalu shalat dua rakaat dan tidak menambahnya. Bahkan beliau pernah berkata: "Aku tidak akan menambah shalat safar, karena aku melihat Rasulullah ﷺ tidak menambahnya." (Makna dari riwayat Al-Bukhari dan Muslim).

Suatu ketika, Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu ditanya tentang shalat safar, beliau menjawab: "Shalat safar itu dua rakaat, shalat Jumat itu dua rakaat, shalat Idul Fitri dan Idul Adha itu dua rakaat — sempurna, bukan qashar, berdasarkan lisan Nabi ﷺ." (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).

Hikmahnya: Para sahabat sangat menjaga sunnah Nabi ﷺ dalam safar, dan mereka tidak menambah atau mengurangi apa yang telah ditetapkan. Ini menunjukkan betapa pentingnya mengikuti petunjuk Nabi ﷺ secara langsung.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat safar itu dua rakaat — ini adalah sunnah yang sangat dianjurkan, berdasarkan hadits Ibnu Umar ini dan ayat Al-Qur'an.
  2. Mulai mengqashar sejak keluar dari batas kota — sesuai zhahir hadits "keluar dari kota ini".
  3. Jangan menambah rakaat — karena Nabi ﷺ tidak menambahnya hingga kembali.
  4. Qashar berlaku untuk shalat empat rakaat (Zhuhur, Ashar, Isya), sedangkan Maghrib tetap tiga rakaat dan Subuh tetap dua rakaat.
  5. Jika ragu, ikuti jumhur ulama — qashar adalah sunnah muakkadah, dan meninggalkannya tanpa uzur adalah menyelisihi sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?