Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah kabar dari sahabat Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu bahwa shalat safar (perjalanan) itu dua rakaat, shalat Jumat dua rakaat, dan shalat Idul Fitri serta Idul Adha dua rakaat. Semua itu disebut "tamam" (sempurna) bukan "qashr" (dipendekkan), karena memang demikianlah ketetapan syariat yang disabdakan Nabi ﷺ. Artinya, bagi musafir, shalat yang diqashar (seperti Zhuhur, Ashar, Isya menjadi dua rakaat) itu sudah dianggap sempurna dan sah, bukan shalat yang kurang.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Menegakkan Shalat dan Sunnahnya, Bab Memendekkan Shalat dalam Perjalanan, no. 1064. Juga diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i, Imam Ahmad, dan lainnya dari jalur yang serupa.
Adapun dalil dari Al-Qur'an tentang shalat qashar dalam perjalanan adalah firman Allah Ta'ala:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
Wa idza dharabtum fil-ardhi fa laisa 'alaikum junahun an taqshuru minash-shalah
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat(mu)." (QS. An-Nisa' [4]: 101)
Para ulama menjelaskan bahwa qashar yang dimaksud adalah mereduksi shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat, sebagaimana dipraktikkan oleh Nabi ﷺ dan para sahabat.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini sebagai penetapan bahwa shalat safar, Jumat, dan dua hari raya semuanya dua rakaat. Namun ada perbedaan pendapat dalam rincian:
- Shalat Jumat: Seluruh ulama sepakat bahwa shalat Jumat adalah dua rakaat, baik bagi penduduk maupun musafir yang menghadirinya. Ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama.
- Shalat Idul Fitri dan Idul Adha: Juga dua rakaat menurut kesepakatan ulama, dan tidak ada penambahan dalam bentuk apapun secara umum.
- Shalat Safar: Di sinilah terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama:
- Jumhur ulama (mayoritas, di antaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad): Qashar shalat safar adalah azimah (ketetapan yang disyariatkan) dan lebih utama dilakukan, namun tidak wajib. Seorang musafir boleh memilih antara mengqashar atau menyempurnakan shalatnya.
- Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dalam satu pendapat yang masyhur: Qashar adalah wajib bagi musafir ketika jarak perjalanannya mencapai tiga hari perjalanan (sekitar 80 km menurut ukuran ulama). Mereka berdalil dengan hadits Umar ini dan hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ selalu mengqashar dalam safarnya.
- Imam Ibnu Taymiyyah dan Imam Ibnu Qayyim cenderung kepada pendapat bahwa qashar lebih utama dan merupakan sunnah yang ditekankan, namun tidak sampai derajat wajib. Mereka menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan qashar dalam safarnya, dan ini menunjukkan keutamaannya.
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa kata "tamam" dalam hadits ini maksudnya adalah shalat safar yang dua rakaat itu sudah sempurna sebagai shalat safar, bukan berarti orang yang menyempurnakan (tidak mengqashar) berdosa. Beliau juga menegaskan bahwa qashar adalah syiar Islam yang agung dan lebih utama untuk diamalkan.
Adapun Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah qashar itu sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan), dan seorang musafir tidak mengapa jika menyempurnakan shalatnya karena ada dalil dari perbuatan sebagian sahabat. Namun yang lebih utama adalah mengikuti Nabi ﷺ dalam mengqashar.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang safar lalu tidak mengqashar shalatnya. Beliau menjawab bahwa hal itu tidak mengapa, namun yang lebih utama adalah mengqashar karena itulah yang dilakukan Nabi ﷺ. Kemudian beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan qashar sepanjang safar beliau, hingga akhir hayat.
Kisah ini menunjukkan betapa para ulama sangat berpegang pada perbuatan Nabi ﷺ dan tidak berani menyelisihinya tanpa dalil yang jelas. Mereka lebih memilih mengikuti sunnah meskipun ada kelonggaran, karena cinta mereka kepada Nabi ﷺ melebihi keinginan diri sendiri.
Kesimpulan Praktis
- Shalat Jumat itu dua rakaat, dan ini ketetapan yang tidak bisa diubah.
- Shalat Idul Fitri dan Idul Adha itu dua rakaat, tidak lebih.
- Bagi musafir, disunnahkan mengqashar shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat, dan ini lebih utama.
- Jika seorang musafir memilih menyempurnakan shalatnya, itu diperbolehkan menurut jumhur ulama, namun meninggalkan keutamaan.
- Yang terbaik adalah mengikuti contoh Nabi ﷺ yang selalu mengqashar dalam safar beliau.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.