Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat Zhuhur dan Ashar dengan satu pakaian yang dililitkan menutupi dada dan pundaknya. Ini adalah bentuk keringanan (rukhshah) dalam Islam: shalat tetap sah selama aurat tertutup, meski hanya dengan satu kain. Para ulama menjelaskan bahwa ini boleh ketika aman dari terbukanya aurat dan tidak menimbulkan fitnah pandangan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Sunan Ibnu Majah no. 1051):
Perawi: Ibn Kaisan dari ayahnya, beliau berkata: "Aku melihat Nabi ﷺ shalat Zhuhur dan Ashar dalam satu pakaian, beliau melilitkannya (menutupi dadanya)."
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab ash-Shalah, Bab "Shalat dalam Satu Pakaian". Maknanya dikuatkan oleh hadits-hadits shahih lain tentang shalat dengan satu kain, di antaranya riwayat yang maknanya serupa dari sahabat lain dalam kitab-kitab shahih.
Ayat terkait kewajiban menutup aurat dalam shalat:
QS. Al-A'raf [7]: 31
﴿ يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ ﴾
Terjemahan: "Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid..."
Kaitan ulama dan kitab:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas bab "shalat dengan satu pakaian" dan menyebutkan bolehnya hal itu bila aurat tertutup.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan sifat shalat Nabi ﷺ, termasuk beliau kadang shalat dengan satu kain.
- As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan QS. Al-A'raf [7]: 31 bahwa menutup aurat adalah bagian dari "zīnah" (perhiasan/penutup) yang diperintahkan saat shalat.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Kata "مُتَلَبِّبًا بِهِ" berarti melilitkan kain sehingga menutupi dada dan pundak, bukan sekadar mengikat di pinggang. Jadi Nabi ﷺ menutup bagian tubuh yang wajib (aurat) dengan satu kain, lalu shalat dua waktu (Zhuhur dan Ashar) dengan pakaian yang sama.
Pemahaman ulama daftar:
- Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa bab ini menunjukkan bolehnya shalat dengan satu pakaian (izar/sarung) bila menutupi aurat, dan ini berlaku ketika seseorang tidak memiliki pakaian lain atau ketika aman dari terbukanya aurat. Beliau menegaskan bahwa yang menjadi patokan adalah tertutupnya aurat, bukan jumlah pakaian.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits-hadits "shalat dengan satu pakaian" dipahami sebagai keringanan dan bukan larangan memakai dua pakaian. Beliau juga menyebutkan perbedaan keadaan: bila kain cukup menutup aurat dan tidak tipis/transparan, maka sah.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ kadang shalat dengan satu kain dan kadang dengan dua, menunjukkan keluasan dalam hal ini selama aurat tertutup.
- As-Sa'di dalam tafsir QS. Al-A'raf [7]: 31 menegaskan bahwa perintah "pakailah pakaianmu yang indah di setiap masjid" mencakup menutup aurat dan berhias yang layak saat shalat; maka menutup aurat adalah syarat pokok, sedangkan jumlah pakaian bukan syarat.
Syarat yang harus diperhatikan (dari pemahaman ulama di daftar):
- Aurat tertutup sempurna dan kain tidak tipis/transparan.
- Aman dari terbukanya aurat saat bergerak (rukuk, sujud).
- Tidak menimbulkan fitnah atau membuka aurat di hadapan orang lain.
- Bila memungkinkan pakaian lebih baik/lebih lengkap, itu lebih utama, karena Nabi ﷺ juga shalat dengan dua pakaian.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama membahas apakah "satu pakaian" berarti hanya sarung tanpa baju atas; namun mayoritas ulama di daftar (an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibn Qayyim) menyimpulkan: boleh selama aurat tertutup, dan lebih utama memakai pakaian yang lebih menutup. Yang paling kuat adalah pendapat yang mem bolehkan dengan syarat tertutupnya aurat dan tidak menimbulkan masalah, karena hadits ini shahih maknanya dan didukung riwayat lain.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa sebagian sahabat bertanya tentang shalat dengan satu kain, lalu Nabi ﷺ memberi keringanan bagi yang hanya memiliki satu kain. Imam an-Nawawi menyebutkan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa para sahabat kadang shalat dengan satu kain karena keadaan sederhana, dan Nabi ﷺ tidak melarangnya selama aurat tertutup. Hikmahnya: Islam tidak memberatkan, namun tetap menjaga adab dan aurat.
Kesimpulan Praktis
- Shalat dengan satu pakaian boleh jika aurat tertutup dan kain tidak tipis serta aman saat bergerak.
- Lebih utama memakai pakaian yang lebih lengkap dan rapi, terutama di masjid dan di hadapan orang.
- Perhatikan syarat: menutup aurat, tidak transparan, tidak membuka aurat saat rukuk/sujud.
- Jangan meremehkan adab berpakaian dalam shalat, karena itu bagian dari perintah QS. Al-A'raf [7]: 31.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.