Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat dengan satu pakaian yang menutup aurat adalah sah dan pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ. Beliau shalat dengan satu kain yang dililitkan/dibalutkan ke tubuh (mutawassyihan). Ini adalah bentuk keringanan dan kemudahan dalam syariat, selama aurat tertutup dengan baik.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ، حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ عُبَيْدٍ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي سُفْيَانَ، عَنْ جَابِرٍ، حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ، أَنَّهُ دَخَلَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ ـ ﷺ ـ وَهُوَ يُصَلِّي فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ مُتَوَشِّحًا بِهِ
Makna: Abu Sa'id Al-Khudri meriwayatkan bahwa ia masuk menemui Rasulullah ﷺ ketika beliau sedang shalat dalam satu pakaian, membalutkan diri dengan pakaian tersebut.
Hadits lain yang terkait:
Dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Umar bin Abi Salamah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يُصَلِّي فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، مُشْتَمِلًا بِهِ، فِي بَيْتِ أُمِّ سَلَمَةَ، وَاضِعًا طَرَفَيْهِ عَلَى عَاتِقَيْهِ
"Aku melihat Rasulullah ﷺ shalat dengan satu pakaian, menutupkan (menyelimuti) tubuhnya dengannya di rumah Ummu Salamah, dengan meletakkan kedua ujungnya di atas kedua pundaknya." (HR. Al-Bukhari no. 354, Muslim no. 517)
Dalil Al-Qur'an tentang menutup aurat dalam shalat:
QS. Al-A'raf [7]: 31
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
"Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan."
Kaitan dengan ulama:
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang shalat dengan satu pakaian menunjukkan bolehnya hal tersebut, dan para ulama sepakat bahwa syaratnya adalah kain itu menutup aurat. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga menjelaskan bahwa shalat dengan satu pakaian yang menutup aurat adalah sah menurut kesepakatan ulama.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa shalat dengan satu pakaian adalah perkara yang dibolehkan dalam syariat, dengan syarat pakaian tersebut menutup aurat. Berikut beberapa poin penting dari pemahaman ulama:
1. Pengertian "Mutawassyihan" (مُتَوَشِّحًا)
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa tawasshuh (التوشح) adalah cara memakai kain dengan meletakkan salah satu ujungnya di atas pundak kanan dan ujung lainnya di bawah ketiak kiri, atau sebaliknya. Ini adalah cara yang umum dilakukan orang Arab untuk memakai kain yang tidak berjahit. Cara ini menutup aurat dengan baik dan memudahkan gerakan shalat.
2. Hukum Shalat dengan Satu Pakaian
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in membolehkan shalat dengan satu pakaian selama menutup aurat. Di antara ulama yang menjelaskan hal ini:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa shalat dengan satu pakaian yang menutup aurat adalah sah, berdasarkan hadits-hadits shahih tentang hal ini.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga membolehkan hal ini selama aurat tertutup, dan ini adalah pendapat yang masyhur dalam madzhabnya.
- Imam Malik dalam Al-Muwaththa' meriwayatkan atsar dari beberapa sahabat tentang shalat dengan satu pakaian.
3. Syarat Utama: Menutup Aurat
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa syarat pakaian shalat adalah menutup aurat. Jika satu kain dapat menutup aurat dengan sempurna, maka shalat dengannya sah. Namun jika kain tersebut tidak menutup aurat, maka shalatnya tidak sah.
4. Hikmah dari Hadits Ini
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa syariat Islam adalah syariat yang mudah dan tidak memberatkan. Kebolehan shalat dengan satu pakaian menunjukkan prinsip kemudahan ini, terutama bagi orang yang tidak memiliki pakaian lengkap atau dalam keadaan darurat.
5. Perbedaan Pendapat tentang Pundak
Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah wajib menutup kedua pundak dalam shalat:
- Jumhur ulama (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i dalam pendapat yang kuat) berpendapat bahwa menutup pundak tidak wajib, yang wajib hanyalah menutup aurat.
- Sebagian ulama berpendapat bahwa menutup pundak adalah sunnah, berdasarkan hadits Abu Hurairah tentang larangan shalat dengan satu pakaian tanpa meletakkan ujungnya di pundak (HR. Al-Bukhari no. 359).
Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa menutup pundak hukumnya sunnah, bukan wajib. Karena Nabi ﷺ sendiri pernah shalat dengan satu kain tanpa menutup kedua pundaknya dalam beberapa riwayat.
Story Telling
Diriwayatkan dari Umar bin Abi Salamah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
"Aku melihat Rasulullah ﷺ shalat dengan satu pakaian yang diselimutkan ke tubuhnya di rumah Ummu Salamah, dengan meletakkan kedua ujung kain di atas kedua pundaknya." (HR. Al-Bukhari no. 354)
Dalam riwayat lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"Janganlah salah seorang dari kalian shalat dengan satu pakaian yang tidak menutup kedua pundaknya." (HR. Al-Bukhari no. 359)
Para ulama menggabungkan kedua hadits ini: larangan tersebut untuk orang yang memiliki kain lain, sedangkan kebolehan tetap berlaku bagi yang tidak memiliki. Ini menunjukkan keindahan syariat yang memperhatikan kondisi hamba-Nya.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para sahabat seperti Abu Bakar, Umar, dan Ibnu Mas'ud pernah shalat dengan satu pakaian, dan tidak ada seorang pun yang mengingkari hal tersebut. Ini menunjukkan bahwa perbuatan ini telah menjadi konsensus (ijma') di kalangan sahabat.
Kesimpulan Praktis
- Shalat dengan satu pakaian adalah sah selama pakaian tersebut menutup aurat dengan sempurna.
- Menutup aurat adalah syarat utama dalam pakaian shalat, baik bagi laki-laki (minimal dari pusar hingga lutut) maupun perempuan (seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan).
- Menutup kedua pundak adalah sunnah, bukan wajib, namun sangat dianjurkan berdasarkan hadits-hadits shahih.
- Prinsip kemudahan dalam syariat - Islam tidak memberatkan hamba-Nya di luar kemampuan.
- Bagi yang mampu, dianjurkan memakai pakaian yang bagus dan rapi saat shalat, karena Allah menyukai keindahan dan kebersihan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.