Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang seorang laki-laki shalat dalam keadaan mengikat atau mengumpulkan rambutnya (seperti dikepang atau diikat ke belakang) sehingga tidak terbentang apa adanya. Larangan ini mengandung hikmah agar seorang muslim shalat dalam keadaan yang menunjukkan ketundukan dan tidak menyerupai orang yang tidak khusyuk atau menyerupai cara berpakaian/berhias yang tidak pantas dalam shalat. Hukumnya adalah makruh menurut mayoritas ulama, dan larangan ini bersifat bimbingan (irsyad) untuk kesempurnaan shalat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Pelaksanaan Shalat dan Sunnahnya, Bab Menjaga Rambut dan Pakaian dalam Shalat, no. 1042. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam Ahmad, dan Imam al-Baihaqi dari jalur yang serupa.
Teks Arab Hadits (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا بَكْرُ بْنُ خَلَفٍ، حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ، عَنْ شُعْبَةَ، ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، أَخْبَرَنِي مُخَوَّلُ بْنُ رَاشِدٍ، قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَعْدٍ، - رَجُلاً مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ - يَقُولُ رَأَيْتُ أَبَا رَافِعٍ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ ـ ﷺ ـ رَأَى الْحَسَنَ بْنَ عَلِيٍّ وَهُوَ يُصَلِّي وَقَدْ عَقَصَ شَعْرَهُ فَأَطْلَقَهُ أَوْ نَهَى عَنْهُ وَقَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ وَهُوَ عَاقِصٌ شَعْرَهُ.
Terjemahan: Mukhawwal berkata: "Saya mendengar Abu Sa'd, seorang laki-laki dari penduduk Madinah, berkata: 'Saya melihat Abu Rafi', mantan budak Rasulullah ﷺ, ketika dia melihat Hasan bin 'Ali sedang shalat, dengan rambutnya dikepang. Dia melepaskannya, atau memberitahunya untuk tidak melakukannya, dan berkata: 'Rasulullah ﷺ melarang seorang laki-laki shalat dengan rambutnya dikepang.'"
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
"Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid." (QS. Al-A'raf [7]: 31)
Ayat ini menunjukkan perintah untuk berpenampilan rapi dan pantas saat beribadah, yang sejalan dengan larangan shalat dalam keadaan rambut terikat ke belakang karena itu bukan penampilan yang sempurna untuk shalat.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan makna larangan dalam hadits ini dengan beberapa penjelasan:
1. Makna "عَاقِصٌ شَعْرَهُ" (mengikat/mengumpulkan rambutnya):
Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma'aad menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah seseorang mengikat atau mengumpulkan rambutnya ke belakang kepala atau mengepangnya, sehingga rambutnya tidak terbentang dan tidak sujud bersama anggota badannya. Ini menunjukkan sikap yang kurang tawadhu' dalam shalat.
2. Hikmah larangan ini menurut para ulama:
- Imam Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa larangan ini karena shalat adalah ibadah yang penuh ketundukan dan kerendahan diri di hadapan Allah. Mengikat rambut ke belakang adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sedang sibuk atau tidak khusyuk, dan ini bertentangan dengan semangat khusyuk dalam shalat.
- Imam Ibnu Hajar al-'Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa larangan ini bersifat makruh (tidak sampai haram), karena tujuannya adalah agar seseorang tidak menyerupai orang yang sedang tidak khusyuk atau orang yang sedang bersiap untuk bekerja.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa shalat seseorang yang mengikat rambutnya tetap sah, namun makruh hukumnya. Ini karena larangan dalam hadits ini tidak menunjukkan keharaman, melainkan bimbingan untuk kesempurnaan ibadah.
3. Perbedaan pendapat ulama:
- Mayoritas ulama (Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad) berpendapat hukumnya makruh dan shalatnya tetap sah.
- Sebagian ulama berpendapat bahwa jika seseorang mengikat rambutnya karena alasan yang dibenarkan (seperti sakit atau pekerjaan), maka tidak mengapa.
- Imam Ibnul Qayyim menegaskan bahwa larangan ini adalah larangan yang bersifat bimbingan (tanziih), bukan larangan yang mengharamkan.
4. Penerapan dalam kehidupan:
Seorang muslim yang memiliki rambut panjang hendaknya membiarkan rambutnya terbentang saat shalat, tidak mengikatnya ke belakang atau mengepangnya, agar sempurna ketundukannya dan tidak menyerupai orang yang tidak khusyuk.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Rafi' - mantan budak Rasulullah ﷺ yang telah dimerdekakan - suatu hari melihat Hasan bin 'Ali (cucu Rasulullah ﷺ) sedang shalat dengan rambutnya yang panjang dikepang atau diikat ke belakang. Maka Abu Rafi' segera melepaskan ikatan rambut Hasan, atau menegurnya dengan lembut, seraya berkata: "Rasulullah ﷺ melarang seorang laki-laki shalat dengan rambutnya dikepang."
Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat perhatian terhadap detail-detail sunnah dalam ibadah, bahkan kepada keluarga Rasulullah ﷺ sendiri. Mereka tidak segan menegur dengan cara yang baik dan penuh adab, karena tujuan mereka adalah menjaga kemurnian ajaran Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Hukumnya makruh bagi seorang laki-laki untuk shalat dalam keadaan mengikat atau mengumpulkan rambutnya ke belakang, dan shalatnya tetap sah.
- Hendaknya membiarkan rambut terbentang saat shalat sebagai bentuk ketundukan dan kesempurnaan ibadah.
- Jika ada udzur (seperti sakit atau pekerjaan), maka tidak mengapa mengikat rambut.
- Perhatikan penampilan dalam shalat secara umum, karena Allah memerintahkan kita untuk berhias dengan pakaian yang baik saat memasuki masjid.
- Jadikan shalat sebagai momen untuk benar-benar menghadap Allah dengan sepenuh hati, tanpa kesibukan duniawi yang tampak dari cara kita berpakaian atau berpenampilan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.