Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang seseorang dalam shalat untuk mengumpulkan atau menggenggam rambut dan pakaiannya. Larangan ini menunjukkan bahwa ketika shalat, seluruh anggota badan harus dalam keadaan biasa, tidak diikat, tidak digenggam, dan tidak dirapikan secara khusus. Ini adalah bentuk adab dan kekhusyukan dalam menghadap Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Hadits:
Hadits riwayat Ibnu Majah nomor 1040 dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ لاَ أَكُفَّ شَعْرًا وَلاَ ثَوْبًا
Artinya: "Aku diperintahkan untuk tidak mengumpulkan rambut atau pakaianku."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 815) dan Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 490) dengan lafaz yang semakna.
Penjelasan Ulama:
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (5/48) menjelaskan: "Makna hadits ini adalah larangan bagi orang yang shalat untuk mengikat rambutnya atau melipat pakaiannya. Ini menunjukkan bahwa shalat mengharuskan seseorang untuk tidak menyibukkan diri dengan merapikan rambut atau pakaian."
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari (2/217) mengatakan: "Larangan ini mengandung hikmah agar seseorang tidak terlihat seperti orang yang sombong atau berlebihan dalam beribadah, dan juga agar ia tidak menyibukkan hatinya dengan hal-hal yang mengganggu kekhusyukan."
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhus Shalihin (4/234) menjelaskan: "Yang dimaksud dengan 'mengumpulkan rambut' adalah mengikatnya atau menggenggamnya agar tidak terurai. Sedangkan 'mengumpulkan pakaian' adalah melipat lengan baju atau mengangkat ujung kain agar tidak terkena tanah. Semua ini dilarang dalam shalat karena bertentangan dengan adab menghadap Allah."
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan petunjuk penting tentang adab shalat. Berikut penjelasan rincinya:
1. Makna Larangan
Nabi ﷺ menyatakan bahwa beliau diperintahkan untuk tidak mengumpulkan rambut atau pakaian saat shalat. Perintah ini datang dari Allah melalui wahyu, menunjukkan bahwa ini adalah aturan syariat yang harus diikuti.
2. Bentuk Larangan
Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini mencakup:
- Mengikat rambut yang panjang agar tidak terurai
- Menggenggam rambut dengan tangan
- Melipat lengan baju
- Mengangkat ujung kain atau sarung agar tidak terkena tanah
- Merapikan pakaian secara berlebihan saat shalat
3. Hikmah Larangan
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zad al-Ma'ad (1/198) menjelaskan beberapa hikmah:
- Agar seluruh anggota badan turut bersujud dan merendahkan diri
- Agar tidak ada kesan sombong atau berlebihan dalam beribadah
- Agar hati tidak sibuk dengan urusan rambut dan pakaian
- Agar shalat benar-benar menjadi momen penghambaan total kepada Allah
4. Pengecualian
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam Majmu' Fatawa (11/134) menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum. Namun jika ada kebutuhan seperti rambut yang sangat panjang dan mengganggu, maka diperbolehkan mengikatnya sebelum shalat, bukan saat shalat.
Story Telling
Diriwayatkan dari Tawus bin Kaysan rahimahullah, seorang tabi'in besar yang meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Abbas. Beliau berkata:
"Aku melihat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma ketika shalat, beliau membiarkan rambutnya terurai dan pakaiannya apa adanya. Beliau tidak pernah menyentuh rambut atau pakaiannya selama shalat."
Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat memahami dan mengamalkan hadits ini dengan sempurna. Mereka tidak hanya menghafal, tetapi juga menghidupkan sunnah dalam setiap gerakan shalat.
Kesimpulan Praktis
- Biarkan rambut dan pakaian apa adanya saat shalat, jangan diikat, digenggam, atau dirapikan
- Jangan menyibukkan tangan dengan merapikan rambut atau pakaian selama shalat
- Fokus pada kekhusyukan dan menghadap Allah dengan sepenuh hati
- Jika rambut panjang, ikatlah sebelum shalat, bukan saat shalat
- Jaga adab dengan tidak berlebihan dalam berpakaian saat shalat
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.