Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1038 tentang Boleh shalat memakai sandal atau tanpa alas kaki

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat dengan sandal dan pernah juga tanpa sandal (telanjang kaki). Jadi keduanya boleh dan sah. Yang penting adalah menjaga kebersihan sandal dan kaki dari najis, serta tidak mengganggu jamaah lain. Ini adalah bentuk kelonggaran (rukhshah) dalam syariat agar umat tidak merasa berat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Ibnu Majah no. 1038):

Diriwayatkan dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya (yaitu Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhu), ia berkata:

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يُصَلِّي حَافِيًا وَمُنْتَعِلًا

"Aku melihat Rasulullah ﷺ shalat dalam keadaan telanjang kaki dan dalam keadaan memakai sandal."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan dinilai shahih oleh para ulama hadits seperti Ibn Khuzaimah dan Ibn Hibban. Al-Albani menilainya hasan shahih.

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan:

Allah ﷻ berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ

QS. Al-A'raf [7]: 31

"Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid."

Ibn Katsir menjelaskan bahwa ayat ini mencakup perintah menutup aurat dan berhias ketika shalat, dan tidak melarang memakai sandal selama suci.

Hadits pendukung dari shahihain:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَلْبَسْ نَعْلَيْهِ أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ

"Jika salah seorang dari kalian shalat, hendaklah ia memakai sandalnya, atau melepas keduanya di antara kedua kakinya."

(HR. Abu Dawud, dishahihkan Al-Albani; maknanya juga disebutkan Ibn Hajar dalam Fathul Bari)

Penjelasan Rinci

1. Makna hadits secara umum

Hadits ini secara tegas menunjukkan bahwa kedua cara — memakai sandal atau tidak — sama-sama pernah dilakukan Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa perkara ini termasuk mubah (boleh), bukan perkara yang harus dipaksakan salah satunya. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa shalat dengan sandal adalah sunnah yang banyak ditinggalkan orang, dan hukumnya boleh tanpa keraguan.

2. Syarat bolehnya shalat dengan sandal

Para ulama dari daftar yang disebutkan memberi syarat penting:

  • Sandal harus suci dari najis. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ pernah melepas sandal dalam shalat ketika Jibril memberitahu ada najis padanya (HR. Abu Dawud, dishahihkan Al-Albani).
  • Tidak mengganggu jamaah, misalnya menimbulkan suara berisik atau bau tidak sedap.
  • Tidak menutupi bagian kaki yang wajib tersentuh lantai saat sujud — ini pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah yang membolehkan, sedangkan sebagian ulama memakruhkan bila menghalangi sujud langsung.

3. Perbedaan pendapat di antara ulama

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat shalat dengan sandal itu boleh dan pernah dicontohkan Nabi ﷺ.
  • Imam Malik memakruhkan bila menimbulkan gangguan di masjid, terutama masjid yang berlantai bersih.
  • Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menguatkan bahwa hukum asalnya boleh, dan yang menjadi patokan adalah maslahat jamaah serta kebersihan.

Kesimpulan ilmiah: yang paling kuat adalah pendapat yang membolehkan, dengan syarat suci dan tidak mengganggu. Ini sesuai zhahir hadits dan pemahaman Ibn Hajar dalam Fathul Bari.

4. Hikmah hadits

  • Menunjukkan kelonggaran syariat dan jauhnya dari sikap berlebihan (ghuluw).
  • Mengajarkan bahwa ibadah itu mudah dan tidak memberatkan.
  • Meneladani sunnah yang banyak ditinggalkan, sebagaimana diserukan Sufyan ats-Tsauri dan Abdullah bin al-Mubarak agar umat menghidupkan sunnah-sunnah yang ditinggalkan.

Story Telling

Diceritakan dalam hadits shahih bahwa suatu hari Nabi ﷺ sedang shalat bersama para sahabat. Di tengah shalat, beliau melepas kedua sandalnya dan meletakkannya di samping. Para sahabat yang melihat itu pun ikut melepas sandal mereka. Setelah selesai shalat, Nabi ﷺ bertanya: "Mengapa kalian melepas sandal kalian?" Mereka menjawab: "Kami melihat engkau melepas sandal, maka kami pun melepasnya." Nabi ﷺ bersabda: "Jibril datang kepadaku dan memberitahu bahwa pada sandalku ada kotoran (najis)." Kemudian beliau mengajarkan: jika datang ke masjid, periksa sandal; jika suci, pakailah, jika tidak, bersihkanlah.

(HR. Abu Dawud, dishahihkan Al-Albani; disebutkan Ibn Qayyim dalam Zadul Ma'ad)

Hikmah kisah: Nabi ﷺ tidak mengoreksi sahabat karena mengikuti beliau, tetapi mengajarkan pentingnya kebersihan dan tidak taqlid buta tanpa ilmu. Ini pelajaran adab yang indah.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh shalat dengan sandal atau tanpa sandal — keduanya sah dan pernah dicontohkan Nabi ﷺ.
  2. Pastikan sandal suci dari najis sebelum masuk masjid.
  3. Perhatikan keadaan masjid dan jamaah — bila sandal mengganggu atau masjid berlantai bersih, lebih baik dilepas.
  4. Jangan saling mencela antara yang memakai sandal dan yang tidak; ini perkara longgar dalam syariat.
  5. Hidupkan sunnah dengan ilmu, bukan dengan taqlid buta.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?