Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab penting saat shalat: jangan meludah ke arah depan atau ke kanan karena arah tersebut dimuliakan dalam shalat. Jika perlu meludah, arahkan ke kiri atau ke bawah kaki. Ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga adab dan kebersihan dalam ibadah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, dari Tariq bin Abdullah Al-Muharibi radhiyallahu 'anhu. Redaksi hadits:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ رِبْعِيِّ بْنِ حِرَاشٍ، عَنْ طَارِقِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْمُحَارِبِيِّ، قَالَ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: "إِذَا صَلَّيْتَ فَلاَ تَبْزُقَنَّ بَيْنَ يَدَيْكَ، وَلاَ عَنْ يَمِينِكَ، وَلَكِنِ ابْزُقْ عَنْ يَسَارِكَ، أَوْ تَحْتَ قَدَمِكَ"
Terjemahan: Dari Tariq bin Abdullah Al-Muharibi, ia berkata: Nabi ﷺ bersabda: "Jika engkau shalat, janganlah meludah di depanmu atau di sebelah kananmu, tetapi meludahlah ke sebelah kirimu atau di bawah kakimu."
Hadits ini juga memiliki penguat dalam Shahihain. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَإِنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ، فَلَا يَبْزُقَنَّ أَمَامَهُ، وَلَكِنْ عَنْ يَسَارِهِ أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ
Terjemahan: "Jika salah seorang dari kalian berdiri untuk shalat, sesungguhnya ia sedang bermunajat kepada Rabb-nya, maka janganlah ia meludah ke depannya, tetapi ke kiri atau ke bawah kakinya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan Rinci
Hadits ini menjelaskan adab ketika shalat, khususnya tentang meludah. Para ulama yang tercantum dalam rujukan menjelaskan makna dan hikmahnya:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan meludah ke depan dan ke kanan dalam shalat karena beberapa alasan: (1) arah depan adalah arah kiblat dan tempat munajat kepada Allah, (2) arah kanan dimuliakan dalam Islam, sebagaimana Nabi ﷺ menyukai memulai dari kanan dalam banyak perkara, (3) menjaga adab terhadap Allah yang sedang diajak berbicara (munajat) dalam shalat.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menambahkan bahwa larangan ini bersifat larangan yang tegas (nahi) namun tidak sampai derajat haram yang membatalkan shalat, melainkan makruh. Beliau juga menyebutkan hikmah lainnya: karena di depan dan kanan seseorang saat shalat terdapat malaikat yang mencatat amal, sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain.
Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan adab lahir dan batin dalam shalat. Adab lahir: menjaga kebersihan dan arah meludah. Adab batin: menyadari bahwa kita sedang berhadapan dengan Allah, sehingga segala perbuatan harus dijaga.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa perintah meludah ke kiri atau ke bawah kaki adalah bentuk keringanan (rukhshah) agar seseorang tidak menahan diri yang bisa mengganggu kekhusyukan shalat. Beliau juga menegaskan bahwa jika seseorang shalat di masjid, hendaknya meludah ke kain atau sapu tangan jika khawatir mengotori masjid.
Syeikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kemuliaan arah kiblat dan arah kanan. Beliau juga menambahkan bahwa jika seseorang shalat berjamaah dan di sebelah kirinya ada orang, maka hendaknya meludah ke bawah kaki atau ke kain, agar tidak mengganggu orang lain.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam satu riwayat menyatakan bahwa meludah ke depan saat shalat bisa membatalkan shalat jika sengaja dan tanpa udzur. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama dari daftar: Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, an-Nawawi, Ibnu Hajar) bahwa hukumnya makruh, tidak membatalkan shalat, karena hadits ini hanya melarang (nahi) tanpa ada dalil yang menunjukkan batal.
Story Telling
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ melihat lendir di dinding masjid arah kiblat. Wajah beliau memerah karena marah, lalu beliau mengambil kerikil dan menggosoknya, kemudian bersabda: "Jika salah seorang dari kalian shalat, sesungguhnya ia sedang bermunajat kepada Rabb-nya. Maka janganlah ia meludah ke arah kiblat, tetapi ke kiri atau ke bawah kakinya."
Hikmahnya: Nabi ﷺ sangat menjaga kesucian masjid dan adab terhadap Allah. Kemarahan beliau bukan karena hal sepele, tetapi karena arah kiblat adalah arah munajat kepada Allah, sehingga tidak pantas dikotori.
Kesimpulan Praktis
- Saat shalat, jangan meludah ke depan (arah kiblat) atau ke kanan.
- Jika perlu meludah, arahkan ke kiri atau ke bawah kaki.
- Jika berada di masjid, jaga kebersihan dengan meludah ke kain/sapu tangan jika khawatir mengotori.
- Pahami bahwa shalat adalah munajat kepada Allah, sehingga adab lahir dan batin harus dijaga.
- Hukum meludah ke depan saat shalat adalah makruh, tidak membatalkan shalat menurut pendapat yang paling kuat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.