Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1018 tentang Menjawab salam saat shalat dengan isyarat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita adab yang sangat penting: ketika seseorang sedang shalat, kita tidak boleh mengucapkan salam kepadanya dengan ucapan, karena hal itu dapat mengganggu kekhusyukan shalatnya. Jika kita ingin memberi salam atau berkomunikasi dengan orang yang sedang shalat, maka caranya adalah dengan memberi isyarat, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ. Hadits ini juga menunjukkan bahwa menjawab salam dengan isyarat ketika sedang shalat adalah dibolehkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Muslim:

Hadits yang semakna diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu. Dalam riwayat Muslim, lafaznya:

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا لَيْثٌ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: بَعَثَنِي رَسُولُ اللهِ ﷺ لِحَاجَةٍ، ثُمَّ أَدْرَكْتُهُ وَهُوَ يُصَلِّي، فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ، فَأَشَارَ إِلَيَّ، فَلَمَّا فَرَغَ دَعَانِي، فَقَالَ: «إِنَّكَ سَلَّمْتَ عَلَيَّ آنِفًا وَأَنَا أُصَلِّي»

"Dari Jabir, dia berkata: 'Rasulullah ﷺ mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku menemuinya saat beliau sedang shalat, lalu aku memberi salam kepadanya. Beliau memberi isyarat kepadaku. Ketika selesai, beliau memanggilku dan bersabda: "Sesungguhnya engkau tadi memberi salam kepadaku, sedangkan aku sedang shalat."'" (HR. Muslim, no. 538)

Dalil Al-Qur'an yang Relevan:

Allah Ta'ala berfirman tentang perintah menjaga shalat:

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

"Peliharalah semua shalat dan shalat wustha (shalat Ashar). Dan berdirilah untuk Allah (dalam shalat) dengan khusyuk." (QS. Al-Baqarah [2]: 238)

Ayat ini menunjukkan perintah untuk khusyuk dalam shalat, dan memberi isyarat sebagai pengganti ucapan adalah bagian dari menjaga kekhusyukan tersebut.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memberi isyarat dalam shalat untuk menjawab salam, dan ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas masalah ini dan menyebutkan bahwa para sahabat dan tabi'in berbeda pendapat, namun pendapat yang kuat adalah boleh menjawab salam dengan isyarat.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa ada beberapa pelajaran penting dari hadits ini:

1. Hukum Mengucapkan Salam kepada Orang yang Sedang Shalat

Mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad, berpendapat bahwa mengucapkan salam kepada orang yang sedang shalat adalah makruh (tidak disukai), karena hal itu dapat mengganggu konsentrasi shalatnya. Namun, jika seseorang melakukannya, maka orang yang shalat tersebut tidak boleh menjawab dengan ucapan, melainkan dengan isyarat.

2. Hukum Menjawab Salam dengan Isyarat

Para ulama sepakat bahwa orang yang sedang shalat boleh menjawab salam dengan isyarat, seperti menganggukkan kepala atau mengangkat tangan. Ini berdasarkan hadits Jabir di atas, dan juga hadits dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan Abu Dawud, bahwa Nabi ﷺ pernah ditanya tentang menjawab salam dalam shalat, maka beliau bersabda:

"إِنَّمَا التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ"

"Bertasbih (mengucap subhanallah) adalah untuk laki-laki, dan bertepuk tangan adalah untuk perempuan." (HR. Bukhari dan Muslim)

Maksudnya, jika ada sesuatu yang terjadi dalam shalat, laki-laki disunnahkan mengucap "Subhanallah" dan perempuan bertepuk tangan sebagai isyarat.

3. Perbedaan Pendapat Ulama

  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa menjawab salam dengan isyarat dalam shalat hukumnya makruh, karena shalat adalah ibadah yang harus dijaga kekhusyukannya. Namun, jika seseorang melakukannya, shalatnya tetap sah.
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa menjawab salam dengan isyarat adalah boleh, berdasarkan hadits Jabir ini.
  • Imam Malik berpendapat bahwa menjawab salam dengan isyarat adalah boleh, tetapi jika isyaratnya terlalu banyak dan berulang-ulang, maka bisa membatalkan shalat.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama, yaitu bolehnya menjawab salam dengan isyarat, karena ini adalah perbuatan Nabi ﷺ yang jelas dan shahih.

4. Hikmah di Balik Larangan Menjawab Salam dengan Ucapan

Imam Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma'ad menjelaskan bahwa hikmahnya adalah untuk menjaga kekhusyukan shalat, karena shalat adalah munajat (dialog) antara hamba dengan Rabb-nya. Jika seseorang berbicara dengan manusia lain dalam shalat, maka ia telah memalingkan hatinya dari Allah Ta'ala.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, suatu ketika ia sedang shalat, lalu datanglah sahabatnya dan mengucapkan salam kepadanya. Ibnu Mas'ud tidak menjawab dengan ucapan, tetapi setelah selesai shalat ia berkata: "Sesungguhnya aku dilarang untuk menjawab salam ketika sedang shalat, karena shalat itu tidak layak untuk bercakap-cakap di dalamnya, yang ada hanyalah tasbih, takbir, dan membaca Al-Qur'an." (HR. Muslim)

Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat menjaga adab dan kekhusyukan dalam shalat. Mereka lebih memilih untuk menunda menjawab salam demi menjaga kualitas ibadah mereka kepada Allah Ta'ala.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan mengucapkan salam kepada orang yang sedang shalat, karena hal ini dapat mengganggu kekhusyukannya.
  2. Jika kita sedang shalat dan ada orang yang memberi salam, maka jawablah dengan isyarat, seperti mengangkat tangan atau menganggukkan kepala.
  3. Setelah selesai shalat, barulah kita bisa menjawab salam dengan ucapan secara sempurna.
  4. Jaga kekhusyukan shalat dengan tidak berbicara atau melakukan gerakan yang tidak perlu, karena shalat adalah momen terbaik untuk berkomunikasi dengan Allah Ta'ala.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.