Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1012 tentang Sunnah shalat dua rakaat sebelum duduk di masjid

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama tentang shalat tahiyatul masjid, yaitu shalat dua rakaat yang disunnahkan ketika seseorang memasuki masjid, sebelum ia duduk. Perintah dalam hadits ini dipahami oleh para ulama sebagai sunnah yang sangat dianjurkan (bukan wajib), berdasarkan dalil-dalil lain yang menunjukkan bahwa hal ini bukan kewajiban yang mutlak. Hikmahnya adalah menghormati masjid dengan ibadah sebelum menunaikan keperluan duniawi.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ الْحِزَامِيُّ، وَيَعْقُوبُ بْنُ حُمَيْدِ بْنِ كَاسِبٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ، عَنْ كَثِيرِ بْنِ زَيْدٍ، عَنِ الْمُطَّلِبِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ـ ﷺ ـ قَالَ " إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يَرْكَعَ رَكْعَتَيْنِ "

Artinya: "Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka janganlah dia duduk hingga dia melakukan dua raka'at." (HR. Ibnu Majah no. 1012)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu dengan lafaz yang semakna. Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

Artinya: "Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum duduk." (HR. Al-Bukhari no. 444, Muslim no. 714)

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang disunnahkannya shalat tahiyatul masjid, namun mereka berbeda pendapat tentang hukum wajibnya. Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Syafi'iyah, Malikiyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa hukumnya sunnah, bukan wajib.
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil perkataan Imam Al-Bukhari bahwa bab ini menunjukkan perintah untuk shalat tahiyatul masjid, namun beliau juga menjelaskan bahwa perintah tersebut tidak sampai derajat wajib berdasarkan hadits-hadits lain yang membolehkan duduk langsung dalam kondisi tertentu.

Penjelasan Rinci

Makna Umum Hadits

Hadits ini dengan jelas memerintahkan seseorang yang masuk masjid untuk tidak langsung duduk, melainkan mengerjakan shalat dua rakaat terlebih dahulu. Ini adalah bentuk penghormatan kepada rumah Allah ﷻ. Masjid adalah tempat yang mulia, dan ketika seseorang memasukinya, ia dianjurkan untuk memulai dengan ibadah, bukan dengan aktivitas duniawi.

Pemahaman Ulama tentang Hukumnya

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah berbeda pendapat dalam memahami perintah ini:

  1. Pendapat Jumhur Ulama (Mayoritas): Hukumnya sunnah mu'akkadah (sunnah yang sangat dianjurkan), bukan wajib. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan jumhur ulama. Mereka berdalil dengan hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sendiri pernah duduk langsung ketika masuk masjid karena beliau sedang berkhutbah. Dalam Shahih Muslim, dari Jabir bin Samurah, bahwa Nabi ﷺ masuk masjid pada hari Jumat dan langsung duduk di mimbar tanpa shalat tahiyatul masjid terlebih dahulu. Ini menunjukkan bahwa perintah tersebut bukanlah kewajiban yang mutlak.
  2. Pendapat Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama: Mereka juga berpendapat sunnah, namun dengan catatan bahwa jika seseorang masuk masjid pada waktu yang terlarang untuk shalat (seperti setelah shalat Ashar hingga Maghrib), maka ia tidak disunnahkan shalat tahiyatul masjid. Ini adalah pendapat yang masyhur dalam madzhab Hanafi.
  3. Pendapat Sebagian Ulama Zhahiriyah: Mereka berpendapat bahwa hukumnya wajib, berdasarkan zhahir perintah dalam hadits ini. Namun pendapat ini adalah pendapat yang lemah dan menyelisihi ijma' ulama sebelumnya, sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi.

Pengecualian dalam Kondisi Tertentu

Para ulama juga menjelaskan beberapa kondisi di mana seseorang boleh langsung duduk tanpa shalat tahiyatul masjid:

  • Ketika masuk masjid untuk shalat Jumat dan khatib sudah berada di atas mimbar: Dalam kondisi ini, seseorang langsung duduk dan mendengarkan khutbah, karena mendengarkan khutbah lebih utama. Ini berdasarkan hadits dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Jika kalian mendengar khutbah Jumat, maka janganlah kalian shalat (tahiyatul masjid) yang ringan-ringan saja." (HR. Muslim). Namun sebagian ulama berpendapat tetap disunnahkan shalat tahiyatul masjid yang ringan jika khatib belum naik mimbar.
  • Ketika masuk masjid dan shalat fardhu sudah didirikan (iqamah): Maka ia langsung mengikuti shalat berjamaah, karena shalat fardhu lebih utama daripada tahiyatul masjid.
  • Ketika masuk masjid pada waktu terlarang untuk shalat: Seperti setelah shalat Subuh hingga matahari terbit, dan setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam. Dalam kondisi ini, ia tidak shalat tahiyatul masjid, namun bisa menggantinya dengan dzikir atau membaca Al-Qur'an.

Hikmah dan Adab

Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa hikmah dari shalat tahiyatul masjid adalah untuk menghormati rumah Allah ﷻ, sebagaimana seseorang yang memasuki rumah orang besar akan memberikan penghormatan kepadanya. Masjid adalah rumah Allah, maka penghormatan yang paling utama adalah dengan shalat.

Imam As-Sa'di dalam Bahjah Qulub Al-Abrar menjelaskan bahwa shalat tahiyatul masjid juga menjadi sarana untuk membersihkan hati dan mempersiapkan diri sebelum beribadah di dalam masjid, serta sebagai bentuk syukur kepada Allah ﷻ yang telah memberikan taufik untuk dapat mengunjungi rumah-Nya.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

"Suatu hari aku masuk masjid, sementara Rasulullah ﷺ sedang duduk di tengah-tengah para sahabatnya. Maka aku pun langsung duduk di samping beliau. Kemudian Rasulullah ﷺ bertanya kepadaku: 'Apa yang menghalangimu untuk shalat dua rakaat sebelum duduk?' Aku menjawab: 'Wahai Rasulullah, aku melihat engkau sedang duduk dan para sahabat juga sedang duduk.' Maka beliau bersabda: 'Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka janganlah dia duduk hingga dia shalat dua rakaat.'" (HR. Muslim no. 714)

Kisah ini menunjukkan betapa pentingnya adab ini di sisi Nabi ﷺ. Beliau menegur sahabatnya dengan lembut karena meninggalkan shalat tahiyatul masjid. Ini mengajarkan kita bahwa meskipun hukumnya sunnah, namun kita tidak boleh meremehkannya, karena ia adalah bagian dari adab dan penghormatan kepada masjid.

Kesimpulan Praktis

  1. Biasakan shalat tahiyatul masjid dua rakaat setiap kali masuk masjid, sebelum duduk, selama tidak ada halangan syar'i.
  2. Jika masuk masjid saat khutbah Jumat berlangsung, maka langsung duduk dan dengarkan khutbah, karena mendengarkan khutbah lebih utama.
  3. Jika masuk masjid saat iqamah shalat fardhu dikumandangkan, maka langsung bergabung dengan shalat berjamaah.
  4. Jika masuk masjid pada waktu terlarang untuk shalat (setelah Subuh hingga matahari terbit, dan setelah Ashar hingga matahari terbenam), maka ganti dengan dzikir atau membaca Al-Qur'an.
  5. Niatkan shalat tahiyatul masjid sebagai bentuk penghormatan kepada rumah Allah ﷻ dan untuk membersihkan hati sebelum beribadah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.