Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1011 tentang Arah kiblat mencakup antara timur dan barat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa bagi penduduk Madinah dan daerah yang berada di utara atau selatan Ka'bah, arah kiblat mereka adalah menghadap ke arah barat (antara timur dan barat). Hadits ini memberikan kemudahan bahwa tidak wajib menghadap ke arah yang persis tepat ke Ka'bah, selama masih dalam rentang arah yang benar (antara timur dan barat bagi penduduk Madinah), maka shalatnya sah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ

"Apa yang ada antara timur dan barat adalah qiblat (arah shalat)."

(HR. Ibnu Majah no. 1011, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi (no. 342) dan Imam Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, dan dinilai shahih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah.

Dalil Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

"Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, hadapkanlah wajahmu ke arahnya."

(QS. Al-Baqarah [2]: 144)

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini turun dalam konteks penduduk Madinah. Madinah terletak di utara Makkah, sehingga arah kiblat bagi mereka adalah menghadap ke selatan. Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa selama mereka menghadap ke arah selatan—yang secara umum berada di antara timur dan barat—maka shalat mereka sah.

Penjelasan Ulama:

  1. Imam At-Tirmidzi (dalam Sunan-nya) setelah meriwayatkan hadits ini berkata: "Para ulama dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan tabi'in berpendapat bahwa penduduk Madinah, jika mereka menghadap ke arah antara timur dan barat (yaitu ke selatan), maka itu sudah dianggap menghadap kiblat. Ini adalah pendapat Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah."
  2. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban menghadap ke arah kiblat, bukan menghadap ke bangunan Ka'bah secara persis. Bagi orang yang jauh dari Makkah, cukup menghadap ke arahnya. Beliau mencontohkan: penduduk Madinah menghadap ke selatan, penduduk Syam menghadap ke selatan juga, penduduk Irak menghadap ke barat, dan penduduk Mesir menghadap ke timur.
  3. Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa-nya menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa bagi orang yang berada di luar Makkah, tidak wajib menghadap ke arah yang persis ke bangunan Ka'bah, tetapi cukup menghadap ke arahnya. Jika ada sedikit kemiringan yang masih dalam rentang arah kiblat, maka shalatnya sah.
  4. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa penduduk Madinah dan daerah yang searah dengannya (di utara Makkah) cukup menghadap ke arah selatan, dan tidak perlu mencari titik yang persis ke Ka'bah.

Penerapan Praktis:

  • Bagi penduduk Indonesia yang berada di tenggara Makkah, arah kiblat adalah menghadap ke barat laut. Tidak perlu mencari titik yang persis ke Ka'bah, cukup menghadap ke arah barat laut dengan perkiraan yang benar.
  • Jika seseorang sudah berusaha menentukan arah kiblat dengan sungguh-sungguh (misalnya dengan kompas, matahari, atau bertanya kepada yang tahu), lalu ternyata ada sedikit kesalahan, maka shalatnya tetap sah karena ia sudah melakukan kewajibannya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa para sahabat sangat bersemangat dalam menentukan arah kiblat. Suatu ketika, ada seorang sahabat yang shalat bersama Nabi ﷺ, lalu setelah shalat ia bercerita bahwa ia sempat ragu tentang arah kiblatnya. Namun Nabi ﷺ tidak menyuruhnya mengulang shalat, karena ia sudah berusaha dan tidak ada dalil yang memerintahkan pengulangan dalam kondisi seperti ini.

Kisah ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan. Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya, sebagaimana firman-Nya:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."

(QS. Al-Baqarah [2]: 286)

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib menghadap kiblat dalam shalat, berdasarkan Al-Qur'an dan hadits.
  2. Bagi yang jauh dari Makkah, cukup menghadap ke arah kiblat, tidak wajib persis ke bangunan Ka'bah.
  3. Hadits ini khusus untuk penduduk Madinah dan daerah yang searah, namun prinsipnya berlaku umum: setiap daerah memiliki arah kiblatnya masing-masing.
  4. Jika sudah berusaha menentukan arah kiblat dengan sungguh-sungguh, lalu ada kesalahan kecil, shalatnya tetap sah.
  5. Gunakan alat bantu seperti kompas, aplikasi penunjuk kiblat, atau bertanya kepada yang lebih tahu untuk memastikan arah kiblat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.