Bab Imam Memerintahkan untuk Memaafkan dalam Pembunuhan
Shahih oleh Al-Albani
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَوْفٍ الطَّائِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْقُدُّوسِ بْنُ الْحَجَّاجِ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ عَطَاءٍ الْوَاسِطِيُّ، عَنْ سِمَاكٍ، عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ بِحَبَشِيٍّ فَقَالَ إِنَّ هَذَا قَتَلَ ابْنَ أَخِي . قَالَ " كَيْفَ قَتَلْتَهُ " . قَالَ ضَرَبْتُ رَأْسَهُ بِالْفَأْسِ وَلَمْ أُرِدْ قَتْلَهُ . قَالَ " هَلْ لَكَ مَالٌ تُؤَدِّي دِيَتَهُ " . قَالَ لاَ . قَالَ " أَفَرَأَيْتَ إِنْ أَرْسَلْتُكَ تَسْأَلُ النَّاسَ تَجْمَعُ دِيَتَهُ " . قَالَ لاَ . قَالَ " فَمَوَالِيكَ يُعْطُونَكَ دِيَتَهُ " . قَالَ لاَ . قَالَ لِلرَّجُلِ " خُذْهُ " . فَخَرَجَ بِهِ لِيَقْتُلَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " أَمَا إِنَّهُ إِنْ قَتَلَهُ كَانَ مِثْلَهُ " . فَبَلَغَ بِهِ الرَّجُلُ حَيْثُ يَسْمَعُ قَوْلَهُ فَقَالَ هُوَ ذَا فَمُرْ فِيهِ مَا شِئْتَ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " أَرْسِلْهُ - وَقَالَ مَرَّةً دَعْهُ - يَبُوءُ بِإِثْمِ صَاحِبِهِ وَإِثْمِهِ فَيَكُونَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ " . قَالَ فَأَرْسَلَهُ .
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Awf Al-Thai, telah menceritakan kepada kami Abdul Quddus bin Al-Hajjaj, telah menceritakan kepada kami Yazid bin 'Atha Al-Wasiti, dari Simak, dari Alqamah bin Wail, dari ayahnya, ia berkata: Seorang lelaki datang kepada Nabi ﷺ dengan seorang Habasyi dan berkata: Sesungguhnya orang ini telah membunuh anak saudaraku. Nabi bertanya: Bagaimana kamu membunuhnya? Ia menjawab: Aku memukul kepalanya dengan kapak tetapi aku tidak berniat untuk membunuhnya. Nabi bertanya: Apakah kamu memiliki harta untuk membayar diyatnya? Ia menjawab: Tidak. Nabi berkata: Bagaimana jika aku mengirimmu untuk meminta kepada orang-orang (uang) sehingga kamu dapat mengumpulkan diyatnya? Ia menjawab: Tidak. Nabi bertanya: Apakah tuan-tuanmu akan memberimu diyatnya (untuk membayar kepada keluarganya)? Ia menjawab: Tidak. Nabi berkata kepada lelaki itu: Ambillah dia. Maka ia membawanya keluar untuk membunuhnya. Nabi ﷺ bersabda: Jika ia membunuhnya, ia akan seperti dia. Perkataan ini sampai kepada lelaki itu di tempat ia mendengarkan perkataannya. Ia berkata: Dia ada di sini, perintahkanlah tentangnya sesuai yang kamu suka. Nabi ﷺ bersabda: Biarkan dia. Dan ia sekali berkata: Ia akan menanggung dosa orang yang dibunuh dan dosanya sendiri, dan ia akan menjadi salah satu dari teman-teman neraka. Maka ia melepaskannya.