Hasil untuk ""

  1. Memahami pertanyaan...
Hadits.id
Cari hadits Saved hadits
  • Shahih Al-Bukhari
  • Shahih Muslim
  • Sunan Abu Dawud
  • Jami' At-Tirmidzi
  • Sunan An-Nasa'i
  • Sunan Ibnu Majah
  • Musnad Ahmad
  • Tentang

Recents

    Saved

      Dukungan Anda

      Bantu Hadits.id tetap berjalan

      Pilih nominal, scan QRIS, dan selesai. Seikhlasnya — setiap kebaikan pasti dibalas Allah.

      Memuat QR…
      QRIS donasi

      Scan dengan aplikasi bank atau e-wallet yang mendukung QRIS

      Menunggu pembayaran…

      جَزَاكَ اللَّهُ خَيْرًا

      Semoga Allah membalas kebaikan Anda.

      Terima kasih telah mendukung Hadits.id.

      Lebih praktis

      Install Hadits.id

      Buka seperti aplikasi — lebih cepat, layar penuh, dan selalu siap di HP atau komputer Anda.

      • Buka langsung dari ikon di layar utama
      • Tampil layar penuh, seperti aplikasi biasa
      • Nyaman dipakai di HP maupun komputer

      Ikuti langkah ini

        Hadits.id berhasil di-install

        Masuk

        Kode verifikasi akan dikirim ke email Anda.

        Masukkan kode

        Kode sudah di kirim ke

        Belum dapat kode?

        Berhasil masuk

        Sunan Abu Dawud · Kitab Hukuman · No. 4476

        Bab Hukuman untuk Minuman Keras

        Dha'if oleh Al-Albani

        حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، - وَهَذَا حَدِيثُهُ - قَالاَ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ رُكَانَةَ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ لَمْ يَقِتْ فِي الْخَمْرِ حَدًّا ‏.‏ وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ شَرِبَ رَجُلٌ فَسَكِرَ فَلُقِيَ يَمِيلُ فِي الْفَجِّ فَانْطُلِقَ بِهِ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَلَمَّا حَاذَى بِدَارِ الْعَبَّاسِ انْفَلَتَ فَدَخَلَ عَلَى الْعَبَّاسِ فَالْتَزَمَهُ فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ ﷺ فَضَحِكَ وَقَالَ ‏"‏ أَفَعَلَهَا ‏"‏ ‏.‏ وَلَمْ يَأْمُرْ فِيهِ بِشَىْءٍ ‏.‏ قَالَ أَبُو دَاوُدَ هَذَا مِمَّا تَفَرَّدَ بِهِ أَهْلُ الْمَدِينَةِ حَدِيثُ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ هَذَا ‏.‏

        haddatsana alhasanu ibnu aliyyin, wamuhammadu ibnu almutsanna, - wahadza haditsuhu - qala haddatsana abu ashimin, ani abni jurayjin, an muhammadi ibni aliyyi ibni rukanaha, an ikrimaha, ani abni abbasin, anna rasula allahi lam yaqit fi alkhamri haddan. waqala abnu abbasin syariba rajulun fasakira faluqiya yamilu fi alfajji fanthuliqa bihi ila annabiyyi falamma hadza bidari alabbasi anfalata fadakhala ala alabbasi faltazamahu fadzukira dzalika lilnnabiyyi fadhahika waqala " afaalaha ". walam yamur fihi bisyain. qala abu dawuda hadza mimma tafarrada bihi ahlu almadinahi haditsu alhasani ibni aliyyin hadza.

        Dari Abdullah ibn Abbas: Nabi ﷺ tidak menetapkan hukuman untuk meminum khamar. Ibn Abbas berkata: Seorang lelaki yang telah meminum khamar dan menjadi mabuk ditemukan terhuyung-huyung di jalan, sehingga dia dibawa kepada Nabi ﷺ. Ketika dia berada di depan rumah al-Abbas, dia melarikan diri, dan masuk ke al-Abbas, dia memegangnya. Ketika itu disebutkan kepada Nabi ﷺ, beliau tertawa dan berkata: "Apakah dia melakukan itu?" dan beliau tidak memberikan perintah mengenai dirinya.

        Penjelasan detail oleh AI

        Ringkasan, rujukan ulama, dan hikmah praktis

        Bagikan ke sosial media

        Sebarkan ilmu, raih pahala

        Pratinjau gambar bagikan

        Penjelasan AI

        Pemahaman hadits Sunan Abu Dawud No. 4476

        Lihat teks hadits

        Ini penjelasan AI. Sangat disarankan untuk bertanya atau mendengarkan langsung kepada ustadz yang mumpuni dan berpegang pada Al-Qur’an dan Sunnah.

        1. Memahami hadits...

        Penjelasan belum siap

        Terjadi gangguan. Silakan coba lagi.

        Dukungan

        Donasi lewat QRIS

        Penjelasannya membantu? Yuk dukung Hadits.id agar tetap gratis.
        Pilih nominal, lalu scan QR di bawah.

        Memuat QR…
        QRIS donasi

        Scan dengan aplikasi bank atau e-wallet yang mendukung QRIS

        Gimana penjelasannya?

        Jazakumullah khairan Terimakasih, ingin berdonasi?