Diyat untuk janin
حَدَّثَنَا عَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْعَظِيمِ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ صُهَيْبٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ امْرَأَةً خَذَفَتْ امْرَأَةً فَأَسْقَطَتْ فَرُفِعَ ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَعَلَ فِي وَلَدِهَا خَمْسَ مِائَةِ شَاةٍ وَنَهَى يَوْمَئِذٍ عَنْ الْخَذْفِ قَالَ أَبُو دَاوُد كَذَا الْحَدِيثُ خَمْسَ مِائَةِ شَاةٍ وَالصَّوَابُ مِائَةُ شَاةٍ قَالَ أَبُو دَاوُد هَكَذَا قَالَ عَبَّاسٌ وَهُوَ وَهْمٌ
Telah menceritakan kepada kami Abbas bin Abdul Azhim berkata, telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Musa berkata, telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Shuhaib dari Abdullah bin Buraidah dari Bapaknya berkata, "Seorang wanita melempar wanita lain hingga bayi yang ada dalam perutnya keguguran. Maka hal itu kemudian disampaikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau memutuskan bahwa diyat bagi bayinya adalah lima ratus kambing. Kemudian saat itu pula beliau melarang untuk melempar." Abu Dawud berkata, "Demikianlah, hadits tersebut menyebutkan lima ratus ekor kambing, padahal yang benar adalah seratus kambing." Abu Dawud melanjutkan, "Demikianlah, Abbas mengatakan bahwa itu (riwayat yang menyebutkan lima ratus kambing) adalah riwayat yang masih diragukan."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)