Muslim.pizza

All-in-one aplikasi untuk belajar islam

Hadits Sunan Abu Dawud No. 3845 - Kitab Hudud

Diwajibkan untuk tetap bertanya kepada ustadz yang mumpuni tentang kebenaran & derajat hadits ini

Hukum rajam bagi Ma'iz bin Malik

حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ يَعْنِي ابْنَ زُرَيْعٍ ح و حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ زَكَرِيَّا وَهَذَا لَفْظُهُ عَنْ دَاوُدَ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ لَمَّا أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجْمِ مَاعِزِ بْنِ مَالِكٍ خَرَجْنَا بِهِ إِلَى الْبَقِيعِ فَوَاللَّهِ مَا أَوْثَقْنَاهُ وَلَا حَفَرْنَا لَهُ وَلَكِنَّهُ قَامَ لَنَا قَالَ أَبُو كَامِلٍ قَالَ فَرَمَيْنَاهُ بِالْعِظَامِ وَالْمَدَرِ وَالْخَزَفِ فَاشْتَدَّ وَاشْتَدَدْنَا خَلْفَهُ حَتَّى أَتَى عَرْضَ الْحَرَّةِ فَانْتَصَبَ لَنَا فَرَمَيْنَاهُ بِجَلَامِيدِ الْحَرَّةِ حَتَّى سَكَتَ قَالَ فَمَا اسْتَغْفَرَ لَهُ وَلَا سَبَّهُ حَدَّثَنَا مُؤَمَّلُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ الْجُرَيْرِيِّ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ وَلَيْسَ بِتَمَامِهِ قَالَ ذَهَبُوا يَسُبُّونَهُ فَنَهَاهُمْ قَالَ ذَهَبُوا يَسْتَغْفِرُونَ لَهُ فَنَهَاهُمْ قَالَ هُوَ رَجُلٌ أَصَابَ ذَنْبًا حَسِيبُهُ اللَّهُ

Telah menceritakan kepada kami Abu Kamil berkata,. telah menceritakan kepada kami Yazid -maksudnya Yazid bin Zurai'-. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani' dari Yahya bin Zakariya dan ini adalah lafadz darinya, dari Daud dari Abu Nadhrah dari Abu Sa'id ia berkata, "Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk merajam Ma'iz bin Malik, kami membawanya menuju Baqi'. Demi Allah, kami tidak mengikat ataupun menguburnya (setengah badan), tetapi ia hanya berdiri di depan kami." Abu Kamil melanjutkan kisahnya, "Kami lalu melemparinya dengan tulang, tanah liat dan pecahan keramik. Hingga akhirnya ia kabur dan kami mengejarnya sampai di pinggiran Al Harrah. Ketika kami telah menangkapnya kami melemparinya dengan bebatuan yang lebih besar yang ada di situ hingga meninggal." Abu Kamil berkata, "Tidak ada seorang pun yang beristighfar untuknya, sebagaimana tidak ada seorang pun yang mencelanya." Telah menceritakan kepada kami Muammal bin Hisyam berkata, telah menceritakan kepada kami Isma'il dari Al Jurairi dari Abu Nadhrah ia berkata, "Seorang laki-laki datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sebagaimana hadits tersebut namun tidak lengkap. Ia (perawi) berkata, "Para sahabat mencelanya, namun Nabi melarang. Ia berkata; Lalu mereka memintakan ampun untuknya, namun beliau juga melarang. Beliau lantas bersabda: "Ia adalah seorang laki-laki yang berbuat dosa, dan Allah yang akan menghisabnya."

☝️ Salin kutipan hadits diatas

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)

Donasi untuk operasional website ini

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.