Bab tentang Perdagangan yang Menyimpang
Shahih oleh Al-Albani
haddatsana musaddadun, haddatsana sufyanu, an syabibi ibni gharqadaha, haddatsani alhau, an urwaha, - yani abna abi aljadi albariqiyyi - qala athahu annabiyyu dinaran yasytari bihi udhhiyahan aw syahan fasytara syatayni fabaa ihdahuma bidinarin faatahu bisyahin wadinarin fadaa lahu bialbarakahi fi bayihi fakana lawi asytara turaban larabiha fihi.
Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Shabib bin Gharqadah, telah menceritakan kepadaku Al-Hai, dari Urwah - yaitu bin Abu Al-Ja'd Al-Bariqi - dia berkata: "Nabi ﷺ memberinya satu dinar untuk membeli hewan kurban atau seekor domba. Dia membeli dua ekor domba, menjual salah satunya seharga satu dinar, dan membawakan kepada Nabi ﷺ seekor domba dan satu dinar. Maka Nabi ﷺ mendoakan keberkahan untuknya dalam perdagangannya, dan seandainya dia membeli debu, pasti dia akan mendapatkan keuntungan darinya."
Ringkasan, rujukan ulama, dan hikmah praktis