Bab Tentang Sumpah yang Dikatakan dengan Sengaja
Shahih oleh Al-Albani
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، أَخْبَرَنَا عَطَاءُ بْنُ السَّائِبِ، عَنْ أَبِي يَحْيَى، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، : أَنَّ رَجُلَيْنِ، اخْتَصَمَا إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَسَأَلَ النَّبِيُّ ﷺ الطَّالِبَ الْبَيِّنَةَ، فَلَمْ تَكُنْ لَهُ بَيِّنَةٌ فَاسْتَحْلَفَ الْمَطْلُوبَ فَحَلَفَ بِاللَّهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ : " بَلَى قَدْ فَعَلْتَ، وَلَكِنْ قَدْ غُفِرَ لَكَ بِإِخْلاَصِ قَوْلِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ " . قَالَ أَبُو دَاوُدَ : يُرَادُ مِنْ هَذَا الْحَدِيثِ أَنَّهُ لَمْ يَأْمُرْهُ بِالْكَفَّارَةِ .
Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas: Dua orang laki-laki membawa perselisihan mereka kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ meminta penggugat untuk menghadirkan bukti, tetapi ia tidak memiliki bukti. Maka ia meminta tergugat untuk bersumpah. Ia bersumpah demi Allah 'Tidak ada Tuhan selain Dia.' Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda: 'Ya, kamu telah melakukannya, tetapi kamu telah diampuni karena ketulusan pernyataan: 'Tidak ada Tuhan selain Allah.' Abu Dawud berkata: Hadis ini berarti bahwa ia tidak memerintahkannya untuk melakukan kafarat.