Sumpah dengan lafadz diplomatis
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ قَالَ أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ ح و حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ عَبَّادِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمِينُكَ عَلَى مَا يُصَدِّقُكَ عَلَيْهَا صَاحِبُكَ قَالَ مُسَدَّدٌ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي صَالِحٍ قَالَ أَبُو دَاوُد هُمَا وَاحِدٌ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي صَالِحٍ وَعَبَّادُ بْنُ أَبِي صَالِحٍ
Telah menceritakan kepada kami 'Amr bin 'Aun, ia berkata; telah mengabarkan kepada kami Husyaim, dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Husyaim dari 'Abbad bin Abu Shalih, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sumpahmu atas apa yang dibenarkan lawanmu." Musaddad berkata; telah mengabarkan kepadaku Abdullah bin Abu Shalih, Abu Daud berkata; keduanya adalah satu, yaitu Abdullah bin Abu Shalih serta 'Abbad bin Abu Shalih.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)