Mengambil pajak dari ahli dzimmah jika mereka menyelisihi dalam jual beli
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ وَسَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ هِلَالٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ ثَقِيفٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ جُهَيْنَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَلَّكُمْ تُقَاتِلُونَ قَوْمًا فَتَظْهَرُونَ عَلَيْهِمْ فَيَتَّقُونَكُمْ بِأَمْوَالِهِمْ دُونَ أَنْفُسِهِمْ وَأَبْنَائِهِمْ قَالَ سَعِيدٌ فِي حَدِيثِهِ فَيُصَالِحُونَكُمْ عَلَى صُلْحٍ ثُمَّ اتَّفَقَا فَلَا تُصِيبُوا مِنْهُمْ شَيْئًا فَوْقَ ذَلِكَ فَإِنَّهُ لَا يَصْلُحُ لَكُمْ
Telah menceritakan kepada kami Musaddad dan Sa'id bin Manshur, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Manshur dari Hilal dari seorang laki-laki dari Tsaqif dari seseorang dari Juhainah, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kemungkinan kalian akan memerangi sebuah kaum, dan mengalahkan mereka, kemudian mereka melindungi diri mereka dari kalian dengan harta mereka bukan dengan jiwa mereka dan anak-anak mereka." -Sa'id berkata dalam haditsnya; kemudian mereka berdamai dengan kalian-. Kemudian keduanya sama lafazh mereka; maka janganlah kalian mengambil sesuatupun di atas hal tersebut karena sesungguhnya hal tersebut tidak layak bagi kalian."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)