Bab Apa yang Diperintahkan untuk Menjaga Hewan dan Binatang
Shahih oleh Al-Albani
haddatsana abdu allahi ibnu maslamaha alqanabiyyu, an malikin, an sumain, mawla abi bakrin an abi shalihin assammani, an abi hurayraha, anna rasula allahi qala : " baynama rajulun yamsyi bithariqin fasytadda alayhi alathasyu, fawajada biran fanazala fiha fasyariba tsumma kharaja faidza kalbun yalhatsu yakulu attsara mina alathasyi, faqala arrajulu : laqad balagha hadza alkalba mina alathasyi mitslu adzi kana balaghani, fanazala albira famala khuffayhi faamsakahu bifihi hatta raqiya fasaqa alkalba, fasyakara allahu lahu faghafara lahu ". faqalu : ya rasula allahi wainna lana fi albahaimi lajran faqala : " fi kulli dzati kabidin rathbahin ajrun ".
Abu Hurairah melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Ketika seorang lelaki sedang berjalan, ia merasa sangat haus. Ia menemukan sebuah sumur dan turun ke dalamnya. Ia minum air dan keluar. Tiba-tiba ia melihat seekor anjing yang terengah-engah dan memakan tanah karena kehausan. Lelaki itu berkata (dalam hati): "Anjing ini pasti telah mencapai kondisi yang sama karena haus seperti yang saya alami. Maka ia turun ke dalam sumur, mengisi kausnya dengan air, memegangnya dengan mulutnya dan naik. Ia memberi air kepada anjing itu. Allah menghargai ini dan mengampuninya." Mereka bertanya: "Wahai Rasulullah ﷺ, apakah ada pahala bagi kami untuk binatang-binatang ini?" Beliau menjawab: "Untuk setiap hati yang hidup ada pahala."