Bab Tentang Pernikahan Budak Tanpa Izin Majikannya
Hasan oleh Al-Albani
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، - وَهَذَا لَفْظُ إِسْنَادِهِ - وَكِلاَهُمَا عَنْ وَكِيعٍ، حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ صَالِحٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " أَيُّمَا عَبْدٍ تَزَوَّجَ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهِ فَهُوَ عَاهِرٌ " .
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal dan Utsman bin Abi Syaibah - dan ini adalah lafaz sanadnya - keduanya dari Waki', telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin Shalih, dari Abdullah bin Muhammad bin Aqil, dari Jabir, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika ada seorang budak menikah tanpa izin majikannya, maka ia adalah seorang pezina."