Bab Larangan Menikahi Wanita yang Tidak Melahirkan
Shahih oleh Al-Albani
قَالَ أَبُو دَاوُدَ كَتَبَ إِلَىَّ حُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ الْمَرْوَزِيُّ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى، عَنِ الْحُسَيْنِ بْنِ وَاقِدٍ، عَنْ عُمَارَةَ بْنِ أَبِي حَفْصَةَ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ إِنَّ امْرَأَتِي لاَ تَمْنَعُ يَدَ لاَمِسٍ . قَالَ " غَرِّبْهَا " . قَالَ أَخَافُ أَنْ تَتْبَعَهَا نَفْسِي . قَالَ " فَاسْتَمْتِعْ بِهَا " .
Abu Dawud berkata, "Hussein bin Huraitz Al-Marwazi menulis kepadaku, bahwa Al-Fadl bin Musa telah menceritakan kepada kami, dari Al-Hussein bin Waqid, dari Umarah bin Abi Hafshah, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, ia berkata: "Seorang lelaki datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: "Sesungguhnya istriku tidak melarang tangan orang yang menyentuhnya." Nabi ﷺ bersabda: "Ceraikanlah dia." Ia berkata: "Aku takut jiwaku menginginkannya." Nabi ﷺ bersabda: "Maka nikmatilah dia."