Nabi ﷺ bersabda, 'Tangan harus dipotong untuk mencuri sesuatu yang bernilai seperempat Dinar atau lebih.'
Bab Perkataan Allah Ta'ala: {Dan pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, potonglah tangan keduanya}
Nabi ﷺ bersabda, 'Tangan pencuri harus dipotong untuk mencuri seperempat Dinar.'
Tangan harus dipotong karena mencuri seperempat dinar.
Tangan pencuri tidak dipotong pada masa Nabi ﷺ kecuali karena mencuri sesuatu yang bernilai sama dengan perisai.
Tangan pencuri tidak dipotong untuk mencuri sesuatu yang lebih murah dari Hajafah atau Turs, yang masing-masing bernilai harga yang layak.
Tangan seorang pencuri tidak dipotong pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mencuri sesuatu yang nilainya lebih rendah dari harga perisai, baik itu turs atau hajafah, dan masing-masing dari keduanya memiliki
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memotong tangan seorang pencuri karena mencuri perisai yang bernilai tiga dirham.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memotong tangan seorang pencuri karena mencuri perisai yang bernilai tiga dirham.
Rasulullah ﷺ memotong tangan seorang pencuri karena mencuri sebuah perisai yang bernilai tiga dirham.
Rasulullah ﷺ memotong tangan seorang pencuri karena mencuri sebuah perisai yang bernilai tiga dirham.
Rasulullah ﷺ melaknat pencuri yang mencuri telur (atau helm) yang mana tangannya harus dipotong, atau mencuri tali, yang mana tangannya harus dipotong.