Bab Warisan Wanita dan Suami Bersama Anak dan Lainnya

1 hadits

No. 6740 Shahih

Bab Warisan Wanita dan Suami Bersama Anak dan Lainnya

Rasulullah ﷺ memberikan keputusan bahwa seorang budak laki-laki atau perempuan harus diberikan sebagai qisas untuk kasus keguguran seorang wanita dari suku Bani Lihyan (sebagai diyat untuk janin), tetapi wanita yang dija