Mereka tidak menganggap hari diutusnya Nabi ﷺ dan tidak pula hari wafatnya, mereka hanya menganggap hari kedatangannya di Madinah.
Mereka tidak menganggap hari diutusnya Nabi ﷺ dan tidak pula hari wafatnya, mereka hanya menganggap hari kedatangannya di Madinah.
Awalnya, dua rakaat ditetapkan dalam setiap shalat. Ketika Nabi ﷺ berhijrah (ke Madinah), empat rakaat diwajibkan, sementara shalat perjalanan tetap tidak berubah (yaitu dua rakaat).