Bab Jika Dia Menemukan Hartanya di Tangan Orang yang Bangkrut dalam Jual Beli dan Utang, Dia Lebih Berhak
“Jika seorang laki-laki menemukan barangnya yang ada pada orang yang bangkrut, maka dia lebih berhak untuk mengambilnya kembali daripada orang lain.”