Bab Perwakilan Saksi dan Ghaib Diperbolehkan

1 hadits

No. 2305 Shahih

Bab Perwakilan Saksi dan Ghaib Diperbolehkan

Nabi ﷺ berutang kepada seseorang seekor unta dari usia tertentu. Ketika orang itu datang untuk menuntutnya kembali, Nabi ﷺ berkata (kepada beberapa orang), "Berikan dia (haknya)."