Rasulullah ﷺ melarang pertemuan (karavan) di jalan dan penjualan barang oleh penduduk kota atas nama penduduk padang pasir.
Bab Larangan Menyambut Karavan
Narrated Tawus: I asked Ibn `Abbas, "What is the meaning of, 'No town dweller should sell (or buy) for a desert dweller'?" Ibn `Abbas said, "It means he should not become his broker."
Barangsiapa membeli hewan yang telah lama tidak diperah, maka ia dapat mengembalikannya, tetapi harus membayar satu sha kurma bersamanya. Dan Nabi ﷺ melarang menyambut pemilik barang di jalan jauh dari pasar.
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Nafi', dari Abdullah bin Umar - semoga Allah meridhoi keduanya - bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah sebagian kalian menjua