Bab Larangan Menyambut Karavan
Rasulullah ﷺ melarang pertemuan (karavan) di jalan dan penjualan barang oleh penduduk kota atas nama penduduk padang pasir.
4 hadits
Rasulullah ﷺ melarang pertemuan (karavan) di jalan dan penjualan barang oleh penduduk kota atas nama penduduk padang pasir.
Aku bertanya kepada Ibnu Abbas, "Apa arti dari, 'Tidak boleh penduduk kota menjual (atau membeli) untuk penduduk desa'?" Ibnu Abbas menjawab, "Artinya dia tidak boleh menjadi makelar baginya."
Barangsiapa membeli hewan yang telah lama tidak diperah, maka ia dapat mengembalikannya, tetapi harus membayar satu sha kurma bersamanya. Dan Nabi ﷺ melarang menyambut pemilik barang di jalan jauh dari pasar.
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Nafi', dari Abdullah bin Umar - semoga Allah meridhoi keduanya - bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah sebagian kalian menjua
Tidak ada hadits yang cocok.