Rasulullah ﷺ melarang menjual dengan cara Munabadha, yaitu melemparkan pakaian kepada pembeli sebelum dia melihatnya atau memeriksanya. Dan beliau juga melarang menjual dengan cara Mulamasa, yaitu membeli pakaian hanya d
Rasulullah ﷺ melarang menjual dengan cara Munabadha, yaitu melemparkan pakaian kepada pembeli sebelum dia melihatnya atau memeriksanya. Dan beliau juga melarang menjual dengan cara Mulamasa, yaitu membeli pakaian hanya d
Nabi ﷺ melarang dua jenis pakaian; (salah satunya) adalah duduk dengan kaki terlipat sambil dibungkus dalam satu pakaian. (Yang lainnya) adalah mengangkat pakaian itu di atas bahu. Dan juga melarang dua jenis jual beli: