Bab Jika Tidak Ditentukan Dalam Pilihan, Apakah Jual Beli Diperbolehkan
Dari Ibn 'Umar, Nabi ﷺ bersabda, "Penjual dan pembeli memiliki pilihan untuk membatalkan atau mengonfirmasi kesepakatan selama mereka belum berpisah, atau salah satu dari mereka mengatakan kepada yang lain, 'Pilih (yaitu