Diriwayatkan dari Jabir: Nabi ﷺ menjual seorang Mudabbar (atas nama tuannya yang masih hidup dan membutuhkan uang).
Bab Jual Beli Budak yang Dimerdekakan
Rasulullah ﷺ menjual seorang Mudabbar.
Pukullah dia, dan jika dia melakukan hubungan seksual secara ilegal setelah itu, pukullah dia lagi, dan pada pelanggaran ketiga (atau keempat), jualah dia.
Cambuklah dia, dan jika dia melakukan hubungan seksual ilegal setelah itu, cambuklah dia lagi, dan pada pelanggaran ketiga (atau keempat), jualah dia.
Jika seorang budak perempuan milik kalian berzina dan zina tersebut terbukti, maka ia harus dicambuk, dan setelah itu tidak ada yang boleh menyalahkannya, dan jika ia berzina untuk kedua kalinya, maka ia harus dicambuk d