Bab Tidak Diambil dalam Zakat Hewan Tua dan yang Cacat serta Kambing Jantan Kecuali Apa yang Dikehendaki oleh Pengumpul Zakat
Abu Bakr menuliskan kepadaku apa yang Allah perintahkan kepada Rasul-Nya (tentang Zakat) yang berbunyi: Tidak boleh diambil sebagai Zakat hewan tua, hewan cacat, atau kambing jantan kecuali jika pengumpul Zakat menghenda